1.329 Angkutan Umum dan Barang Dikandangkan

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 4 Oktober 2012 22:11 WIB

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia angkutan umum bajaj di Terminal Grogol, Jakarta, Senin (16/1). Razia tersebut berhasil diamankan 22 bajaj,10 diantaranya tidak memiliki surat kendaraan. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.329 angkutan umum dan barang ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada operasi penertiban sepanjang tahun 2012. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan mengatakan jumlah tersebut diperoleh terhitung dari Januari hingga September 2012.

"Ini hasil operasi rutin yang dilakukan setiap pekan," ujar Syamsul, Kamis, 4 Oktober 2012. Menurut dia, operasi rutin mutlak diperlukan untuk membiasakan sopir angkutan umum dan barang tertib administrasi kelengkapan surat-surat, kelayakan kendaraan, dan juga mengantisipasi sopir tembak. "Denda yang diberikan tergantung keputusan pengadilan."

Beberapa titik yang biasa digunakan saat operasi gabungan di wilayah Jakarta Utara, yakni Jalan Enggano, Jalan Raya Cilincing, Jalan Pluit Raya, Jalan RE Martadinta, Jalan Akses Marunda, Jalan Yos Sudarso. Dalam setiap operasi pihaknya mengerahkan sekitar 15 anggota.

Perincian kendaraan yang berhasil ditilang kata dia yakni 584 bis kecil, taksi, bajaj, sebanyak 23 bis sedang atau metromini, bis besar 83 buah serta 639 truk kontainer, pikap, dan trailer. Dari jumlah itu 124 kendaraan yang dikandangkan karena tidak melengkapi surat tanda uji kelayakan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam.

Kemudian, sebanyak 514 kendaraan melanggar rambu lalu lintas, seperti, masuk di jalur bus transjakarta, parkir liar, dan dilarang berhenti (letter S). Selanjutnya, 500 pelanggar lainnya tidak melengkapi surat tanda uji kelayakan (STUK) atau KIR, KPS kartu pengawasan, kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam.

Sedangkan, 315 kendaraan sisanya karena tidak layak jalan seperti ban gundul, kaca pecah, tidak ada wipper, muatan berlebih, dan bodi keropos. Akibat kesalahan itu, petugas terpaksa menahan STUK, KPS, maupun surat izin usaha dari tiap kendaraan. "Ini sebagai barang bukti untuk BAP di pengadilan."

Khusus pelanggaran truk kontainer maupun trailer yang sering melanggar parkir liar di Jalan Akses Marunda dan Jalan Cacing, lembaganya terpaksa menahan plat nomor kendaraan. "Kami tidak menggembok maupun menderek kendaraan berat, karena alatnya tidak tersedia," kata Syamsul.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya