Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta yang juga Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings Indonesia.

Pencabutan izin usaha ini diharapkannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang dari Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juni 2022.

Terkait penetapan tersangka, Akbar mengapresiasi langkah ini. "Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings. Dan, kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius," kata Akbar.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, Akbar juga telah melaporkan promo ini ke Polda Metro Jaya. Laporan dia diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan. 

"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi tetapkan 6 tersangka Holywings

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan direktur hingga admin media sosial Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promo miras bagi orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dari hasil penyidikan sebanyak 6 orang. Pertama adalah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, laki-laki, berusia 27 tahun. Dia berperan sebagai pengawas 4 divisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi ini jabatan tertinggi, beliau sebagai direksi, direktur HW," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Kedua, adalah Kepala Tim Promosi Holywings berinisial NDP, perempuan, 36 tahun. Dia bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Ketuga, adalah Desain Grafis Holywings berinisia DAD, laki-laki, 27 thn yang berperan pembuat desain virtual.

Keempat, Admin Tim Promo Holywings, berinsial EA, perempuan, 22 tahun, yang bertugas mengunggah atau upload konten ke media sosial. Kelima Sosial Media Officer Holywings, berinisal AAB, perempuan, 25 tahun, yang bertugas meng-upload postingan media sosia terkait Holywings.

"Keenam saudari AAM, 25 tahun, sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan event-event yang ada di HW," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terungkap motif dari para tersangka membuat promo itu untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Budhi.

Baca juga: Kondisi Holywings Malam Ini setelah Promo Minuman untuk Muhammad dan Maria, Ada Rantai dan Gembok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

15 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

18 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

8 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.