Tersangka penabrak tujuh orang yang diduga mabuk narkoba jenis ekstasi yang juga seorang model di sebuah majalah, Novi Amalia (tengah) digiring petugas menuju mobil untuk diperiksa ke Psikiater RS Polri Kramat Jati di Polsek Taman Sari, Jakarta, (12/10). ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Novi Amilia, model penabrak tujuh orang, sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran dalam berlalu lintas. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, setelah Novi diperiksa, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk penggunaan narkoba dan minuman keras Novi hanya menjalani rehabilitasi," kata Rikwanto, Kamis, 18 Oktober 2012.
Novi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena tidak ditemukan bukti di lokasi kejadian. Menurut dia, bukti penggunaan narkotika jenis ekstasi hanya diperoleh penyidik lewat hasil tes urine.
Karena itu, Rikwanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Novi hanya terkena Pasal 127. "Jadi, dia hanya menjalani rehabilitasi, yang nantinya akan ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional," kata Rikwanto.
Dengan ditetapkannya Novi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran lalu lintas, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 106 Ayat 1 dan 2 junto 238, 310, dan 311. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Lebih lanjut, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara Novi agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Sedang diproses berkasnya."
Seperti diberitakan sebelumnya, Novi menabrak tujuh orang di Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Barat, pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, Novi diketahui mengemudi mobil Honda Jazz dalam keadaan mabuk berat. Belakangan diketahui ia sebelumnya menenggak minuman keras dan narkotik jenis ekstasi di apartemennya.