Saksi John Kei Mengaku Diarahkan Polisi  

Reporter

Selasa, 23 Oktober 2012 13:38 WIB

John Refra Kei atau John Kei terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, menjalani sidang lanjutan agenda putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, (18/07). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan John Kei, Dwi Susilo, mengaku diarahkan saat diperiksa sebagai saksi di Kepolisian Polda Metro Jaya. Dwi adalah petugas keamanan Swiss Bell Hotel, tempat pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung terbunuh. John Kei didakwa membunuh Tan Hari.

"Iya ada (pengarahan) seperti itu," ujarnya ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum John Kei dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2012.

Dalam sidang, Dwi mengaku hanya mengetahui pembunuhan ini dari CCTV dan laporan rekan-rekannya. Ia tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa peran John Kei dalam kasus tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan oleh polisi, ia bersaksi bahwa John Kei berperan dalam kasus pembunuhan di hotel yang dijaganya. Pengakuan Dwi itu tercatat dalam berita acara penyidikan oleh pihak kepolisian. "Jadi waktu itu dibilang oleh polisi begini, saya iyakan," ujarnya.

Jawaban ini membuat suasana sidang gaduh. Para pendukung John Kei yang hadir di ruangan sidang mencemooh polisi akibat ucapan Dwi Susilo.

Selain Dwi, tiga saksi lain hadir dalam persidangan ini. Mereka adalah polisi yang menyidik kasus tersangka lain di kasus yang sama. Kuasa hukum merasa keberatan dengan kehadiran mereka karena dianggap tak relevan. "Ini tak ada hubungannya," ujar Indra Sahnun Lubis.

Ketiganya tak memberi kesaksian vital dalam kasus ini. Ketiganya hanya menjawab pertanyaan seputar pengidentifikasian jenazah di lokasi perkara, namun tak mengungkap keterlibatan John Kei. "Kami hanya lihat dari CCTV, John Kei masuk beberapa menit setelah rombongan, dan keluar juga tidak bareng," ujar Zainal, salah seorang dari mereka.

John Kei yang memakai baju kotak-kotak tiba di PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Sidang baru dimulai setengah jam kemudian. Bersamanya juga duduk dua terdakwa lain, yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab.

John Kei dianggap sebagai otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

M. ANDI PERDANA

Berita terpopuler lainnya:
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi

Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"

Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen

Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Halte Salemba

Penetapan APBD Jakarta 2013 Bakal Molor

Jokowi Bangun Stadion Persija Rp 1,5 Triliun

Berita terkait

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

6 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

7 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

7 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya