Ayah Tega Menzinai Tiga Putrinya Bertahun-tahun

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 25 Oktober 2012 11:53 WIB

twocircles.net

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang lelaki berusia 43 tahun yang dilaporkan telah memperkosa tiga anak perempuannya. Tersangka ditangkap Kamis dinihari, 25 Oktober 2011, di kediamannya, di Jalan Balai Rakyat, Kampung Gempol, Cakung Timur.

Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Didik Heryadi, mengatakan tersangka berinisial
J. Sedangkan tiga putrinya yang menjadi korban berusia 20 tahun, 18 tahun, dan 17 tahun. Korban mengaku sudah berkali-kali dijadikan pelampiasan nafsu bejad sang ayah.

Menurut Didik, anak pertama tersangka mengaku sudah diperkosa sejak berusia 14 tahun. Tersangka melakukannya diam-diam pada malam hari saat istri dan anaknya yang lain masih terlelap. "Sekarang (korban yang merupakan anak pertama tersangka) sudah bekerja dan punya suami," kata Didik.

Anak kedua tersangka juga mengalami nasib serupa sejak berusia 15 tahun. Sedangkan anak ketiganya tersangka menjadi korban berikutnya baru-baru ini. "Sudah 4-5 kali."

Kepada Tempo, tersangka mengaku hampir setiap malam dia menzinai putri-putrinya. "Kalau mereka pas datang bulan enggak," kata dia dengan nada datar.

Tersangka mengatakan, putri-putrinya tidak melawan saat perbuatan itu dia lakukan. Istri tersangka selama ini tidak mengetahui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga tetap berhubungan intim dengan sang istri. "Saya nyolong-nyolong pas mereka tidur."

Tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban mengadu kepada pamannya, Basuki, 35 tahun. Basuki kemudian melaporkan kasus ini kepada Polsek Cakung tadi malam. Berdasarkan laporan itulah polisi meringkus tersangka.

Kini ketiga korban menjalani visum di Rumah Sakit Kepolisian Pusat, Kramat Jati. Ibu korban terguncang setelah mengetahui perbuatan suaminya. Dia sama sekali tidak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan itu.

Sekarang, tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. Karena korban disetubuhi sejak belia, dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun menanti tersangka.

ATMI PERTIWI

Berita lain:
Tiga Jurus Jokowi Atasi Banjir Kampung Pulo

Janda Cantik Pemilik Toko Emas Diduga Dibunuh

Jokowi Bagikan Beras di Kampung Pulo

Ada Jokowi, Ada Pendukung Berbaju Kotak-kotak

Pengamat Nilai Pelayanan Publik DKI Jakarta Buruk





Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

40 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

46 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

57 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

59 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya