Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda

Reporter

Selasa, 6 November 2012 22:21 WIB

Jcohs.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Luviana, Asisten Produser Metro TV, yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan setelah mengkritik mekanisme pembagian bonus prestasi di kantornya memasuki babak baru. Luviana melaporkan Direktur Utama Metro TV Adrianto Machribie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan gaji, Selasa 6 November 2012.

Menurut Luviana, gajinya sudah tidak dibayar sejak 27 Juni 2012 akibat perselisihan tersebut. Dia menyesalkan penghentian gaji ini. "Belum ada ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, gaji enggak boleh ditahan," kata dia di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa 6 November 2012.

Dalam laporan bernomor LP/3833/XI/2012/PMJ/Dit Reskrimsus, Adrianto disebut melanggar Pasal 93 junto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal 4 tahun.

Kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Sholeh Ali, mengatakan, seharusnya gaji Luvi masih dibayarkan oleh Metro TV. Berdasar UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kasus Luviana dengan Metro TV harus dibawa dulu ke Pengadilan Hubungan Industrial. Setelah ada keputusan dari PHI, baru eksekusi dilakukan, termasuk soal gaji.

Masalahnya, kata dia, kasus Luviana dengan Metro TV kini belum diputuskan secara hukum. Bahkan, belum diajukan ke PHI. "Perusahaan seharusnya masih tetap menjalankan kewajiban membayar upahnya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sholeh menyebutkan harusnya Metro TV , sebagai pihak yang ingin memutus hubungan kerjalah, yang membawa kasus ini ke PHI. "Kepentingan dia lebih besar," ujarnya.

Luviana belum berniat menuntut Metro TV ke PHI. Dia ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, dia masih menyimpan asa untuk kembali bekerja di Metro TV. "Aku mau bekerja kembali," kata Luviana, yang sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan televisi milik Surya Paloh itu.

Sebelumnya, Luviana di-nonjob-kan sejak Februari 2012. Dia dianggap melakukan kesalahan berat, di antaranya, dituduh memprovokasi pekerja lain hingga ingin membentuk serikat pekerja.

Setelah pertemuan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja, Metro TV, dan Luviana, Dinas Tenaga Kerja justru merekomendasikan kepada Metro TV untuk memecat Luviana. Dia dinilai bersalah karena berusaha mereformasi manajemen, mengajak pekerja lain pertanyakan kesejahteraan alias menghasut, dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasusnya di Hari Perempuan Internasional 8 Maret lalu.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya