Pemain Timnas Diego Michiels saat tiba di Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan di Ruang Tim II Reskrim Polsek Tanah Abang Jakarta, (9/11). ANTARA/Teresia May
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Meff Paripurna, Putri Deyesi Rizki, mengatakan kliennya merupakan korban salah sasaran saat terjadi perkelahian di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 November 2012. Dalam jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, Putri menegaskan Meff tidak mengenal dengan sosok Diego Michiels.
"Dia coba menghindari keributan, tapi justru malah kena pukul," ujar Putri, Ahad, 11 November 2012. Ia menceritakan malam itu Meff sedang menghadiri acara ulang tahun temannya. (Baca: Diego Michiels Dilaporkan atas Kasus Pemukulan)
Di tengah pesta tiba-tiba terjadi keributan antar kelompok. Dari pengakuan Meff, kata Putri, sebelum pemukulan menimpa kliennya telah ada beberapa kali bentrokan. Keributan tersebut terjadi dalam waktu yang cukup lama.
Khawatir menjadi korban, Meff lantas berinisiatif untuk keluar dari ruangan. "Begitu keluar tiba-tiba ada beberapa orang yang meneriaki dan kemudian memukul Meff," kata Putri. Hingga kini, Meff tidak tahu alasan pemukulan terhadap dirinya.
Lebih lanjut, ketika ditanya ihwal penangguhan penahanan, Putri mengatakan hal itu merupakan hak dari tersangka. Ia menilai penangguhan penahanan merupakan wewenang dari penyidik. "Silakan saja. Penangguhan, kan, memang diatur dalam KUHP," ucapnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum menyambut baik upaya permintaan maaf yang sudah dilayangkan oleh manajer Tim Nasional PSSI. "Kami mengharapkan permintaan maaf langsung dari Diego juga," kata Bangun Siregar yang juga kuasa hukum Meff Paripurna.
Kepolisian Sektor Tanah Abang telah menetapkan Diego dan rekan-rekannya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Meff Paripurna, 21 tahun, mahasiswa asal Bogor. Mereka adalah Trikun, 24 tahun, Barney Patalala (27), Martinus Lambertusuas (32), dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory (29). Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara