Kartu Sehat Membuat Prosedur Lebih Mudah  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 12 November 2012 19:41 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo meninjau Puskesmas usai memberikan Kartu Jakarta Sehat kepada warga Bukit Duri, Kampung Melayu, Jakarta, Senin (12/11). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta- Kartu Jakarta Sehat diperkirakan akan mempermudah pelayanan kesehatan bagi warga tak mampu di DKI Jakarta. Alasannya, data pasien yang terekam secara elektronik membuat rumah sakit tak perlu lagi memeriksa data pasien secara manual.


Kepala Bagian Pelayanan Rumah Sakit St. Carolus, Cikini, Jakarta Pusat, Farida Gultom mengatakan data pribadi ataupun kesehatan pasien bisa langsung diketahui saat kartu dibaca menggunakan mesin pembaca elektronik atau EDC (electronic data capture). “Prosedurnya malah jadi lebih mudah dan simpel karena tidak perlu periksa data manual,” ujar Farida kepada Tempo di kantornya, Senin, 12 November 2012.

Menurut Farida, sosialisasi Kartu Sehat yang nanti akan menggantikan Jamkesda dan JPK-Gakin itu sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak pekan lalu. Namun, sampai saat ini, belum ada pasien di RS St. Carolus yang menggunakan kartu tersebut.


Pihak rumah sakit pun belum tahu apakah pemerintah akan memberikan mesin EDC atau tidak. “Tapi tidak masalah karena kami juga sudah menggunakan mesin itu untuk pasien yang terdaftar dalam asuransi atau pasien tanggungan perusahaan,” katanya.

Program anyar pemerintah DKI Jakarta di bidang pelayanan kesehatan itu diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Sabtu, 10 November 2012. Sebanyak 3.000 warga kurang mampu di enam kelurahan mendapat kesempatan pertama dalam uji coba, yakni Tambora, Pademangan, Bukit Duri, Marunda, Tanah Tinggi, dan Manggarai.

Prosedur penggunaan kartu tersebut tak jauh berbeda dengan program Jamkesda atau JPK Gakin. Pasien harus memperlihatkan kartu atau menyatakan dirinya mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. “Selain itu, pasien harus memiliki surat rujukan dari Puskesmas atau unit gawat darurat kami,” tutur Farida.

Pasien pemilik Kartu Sehat, atau yang ditanggung melalui Jamkesda dan JPK Gakin, selanjutnya akan mendapat perawatan gratis di bangsal kelas III rumah sakit. Selama program Kartu Sehat masih dalam tahap uji coba, rumah sakit masih menerima pasien pemilik Jamkesda atau JPK Gakin. “Tetapi tidak perlu menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lagi,” katanya.

Pihak rumah sakit selanjutnya akan menagih biaya perawatan pasien ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Proses penagihan yang diajukan setiap bulan itu diakuinya tak pernah terkendala. “Lancar, biasanya sebelum tanggal 5 pembayarannya sudah masuk,” ujarnya.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

16 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

18 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

1 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya