Joshua Raynaldo Radja Gah, usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara, (20/11). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terdakwa pengeroyokan Kelasi Arifin, Joshua, harus menunggu seminggu lagi untuk mengetahui nasib anak mereka. Majelis hakim yang diketuai hakim Harsono memutuskan untuk menunda putusan hingga minggu depan.
"Kami beri tahukan kepada terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum bahwa musyawarah belum selesai. Kami belum siap membacakan putusan, sidang ditunda seminggu," ujar Harsono, Selasa, 20 November 2012.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum, Saptono, mengaku tak mempermasalahkan sidang putusan Joshua ditunda. Ia berkata, hal itu hanyalah perkara hakim siap atau tidak memberikan putusan. "Ini belum siap saja hakimnya."
Saptono menambahkan, misalkan Joshia diputuskan bebas, pihaknya akan mengajukan kasasi. Ia mengaku cukup yakin Joshua akan dikenai hukuman pidana.
Saptono menilai Joshua bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan hingga Korban Meninggal. Jaksa menuntut kurungan penjara untuk Joshua selama empat tahun. Namun, keluarga keberatan dengan tuntutan tersebut karena sejumlah saksi tidak yakin Joshua berada di lokasi kejadian pada 31 Maret 2012 lalu.
Kelasi Arifin Siri tewas karena dikeroyok geng sepeda motor di Kemayoran pada 31 Maret 2012 lalu. Kematian Kelasi Arifin Siri tersebut membuat rentetan peristiwa mencekam luar biasa di Jakarta, yakni 'pembalasan dendam' geng sepeda motor berambut cepak.