Penginjak Al-Qur'an akan Dilaporkan ke Polisi  

Reporter

Rabu, 5 Desember 2012 16:09 WIB

Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN yakni Izzun setelah mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, di PN Tangerang, Banten, (4/12). Oleng di tuntut hukuman mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup. ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan melaporkan Muhamad Soleh alias Oleng, terdakwa pembunuh mahasiswi UIN Jakarta Izzun Nahdliyah, ke Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang.

Selasa kemarin, jaksa Lukman Hakim menuntut Oleng dihukum mati karena memperkosa dan merencanakan pembunuhan terhadap Izzun. Tak terima dituntut hukuman mati, selesai tuntutan dibacakan jaksa, Oleng menginjak Al-Quran di depan majelis hakim di ruang Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sedang kami bicarakan. Kami menunggu respon ketua pengadilan untuk melapor ke kepolisian. Secara etika, hal tersebut tidak dapat dilakukan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang I Made Supartha, Rabu, 5 Desember 2012.

Menurut Supartha, tindakan terdakwa itu merupakan penghinaan terhadap agama Islam dan termasuk contemp of court (penghinaan terhadap pengadilan) yang melanggar pidana pengadilan.

Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang juga mengecam tindakan Oleng. Sekretaris MUI Kota Tangerang, Achmad Chairudin, mengatakan perbuatan terdakwa yang menginjak-injak Al-Quran itu haram. "Haram itu hukumnya. Tidak harus melakukan itu jika memang mau meyakinkan majelis hakim," kata Chairudin.

Oleng menginjak Al-Quran untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa dia tidak memperkosa Izzun. Namun, dia mengakui membunuh korban. Menurut jaksa, terdakwa merencanakan pembunuhan dan memperkosa korban.

Saat penginjakan itu, ketua majelis hakim Mahri Mahendra sempat meminta petugas keamanan untuk membawa terdakwa ke ruang tahanan. Petugas pengadilan dan kejaksaan pun dengan sigap menyelamatkan Al-Quran tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut lima terdakwa kawan Oleng, yakni Noriv Juandi, Endang alias Dono, Chandra Susanto, Jasrip alias Jekrem, dan Oreg bin Sabar dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Izzun ditemukan tak bernyawa di Desa Ciangir RT 02 RW 02, Kecamatan Legok, Tangerang, dengan luka tusuk dan sayatan di leher, pada 7 April 2012. Sebelum dibunuh, korban diperkosa Oleng dan lima kawannya itu.

AYU CIPTA

Berita Terpopuler:

Jokowi Ngotot Harga Tiket MRT 1 Dolar

Pembunuh Mahasiswi Injak Al-Quran

Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi

Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK

Menteri Agus Setuju Jokowi Hati-hati Soal MRT

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya