Mereka adalah Agus Setiawan, Muhammad Rendra, Nati dan Bachrudin. Mereka ditangkap di berbagai tempat berikut barang bukti ratusan ATM, buku tabungan, dan sejumlah uang yang disita polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Modus kerja mereka cukup rapi.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto menjelaskan bahwa sindikat ini punya jejaring yang cukup luas. Jumlah uang yang mereka sedot dari para korban juga beragam. Dalam salah satu operasi, mereka bahkan berhasil menarik dana Rp 1 miliar dari orangtua yang khawatir anaknya kecelakaan. "Mereka bisa membeli rumah dan lainnya dari hasil itu," kata Rikwanto.
Agar kasus serupa tidak terulang, dia menghimbau masyarakat agar waspada terhadap permintaan atau telepon yang menyebut ada kecelakaan yang menimpa anggota keluarga. "Cek dulu, kemudian yakinkan apakah benar kejadian itu, jangan langsung panik," ujarnya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
11 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.