Seorang warga melintas di dekat mural bertemakan pemilihan bupati Kabupaten Tangerang di daerah Cikupa, Kab.Tangerang, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang tidak akan menggunakan sistem hitung cepat dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahad, 9 Desember 2012.
"Kami hanya menggunakan cara manual," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin, Jumat, 7 Desember 2012. Alasannya, kata dia, kebijakan untuk tidak menggunakan TI dalam perhitungan suara di KPU sudah menjadi arahan KPU Pusat untuk menghindari kecurangan, seperti manipulasi data suara.
Meski tidak menggunakan sistem cepat, menurut Jamaludin, KPU Kabupaten Tangerang tetap berupaya agar hasil perhitungan suara sementara bisa diketahui masyarakat. "Caranya, KPU harus mendapatkan data suara yang lebih cepat," ujarnya.
Agar memperoleh data suara lebih cepat, KPU Kabupaten Tangerang akan menggunakan layanan pesan singkat dan e-mail. Petugas di tiap TPS, Jamaludin melanjutkan, bisa langsung melaporkan rekapitulasi suara sementara ke KPU melalui dua media tadi.
Jamaludin berharap hasil rekap sementara itu dapat mengobati rasa ingin tahu masyarakat Kabupaten Tangerang mengenai hasil sementara Pilkada Kabupaten Tangerang. "Meski itu bukan hasil keputusan resmi KPU," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah Kabupaten Tangerang untuk periode 2013-2018 saat ini sedang memasuki minggu tenang. Empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang yang akan bertarung adalah Ahmad Subadri-Muhammad Aufar Sadat Hutapea (nomor urut I) yang diusung partai Demokrat; Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah (nomor urut 2) yang diusung Partai Golkar, PKS, Hanura, Gerindra, PBB, dan PBR; Aden Abdul Halik-Suryana (nomor urut 3) yang diusung PPP; dan PPNUI serta Ahmad Suwandi-Muhlis (nomor urut 4) yang diusung Demokrasi Perjuangan dan PAN. Mereka akan memperebutkan 1.951.387 jumlah pemilih tetap yang tersebar di 4.451 TPS di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang