Komisi Kode Etik Polri Putuskan Asep Diberhentikan

Reporter

Editor

Selasa, 6 Juli 2004 17:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat anggota Satuan Narkotika Polda Metro Jaya Brigadir Asep Sudirman. Keputusan ini dibacakan Dewan Komisi di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7). Anggota satuan narkotika ini terbukti telah mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dari satuannya. Asep terbukti melakukan tindak pidana psikotropika pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Terperiksa sebagai anggota polisi malah melakukan perbuatan tercela," ujar Sekretaris Sidang Ajun Komisaris Polisi Kusmiyati membacakan pertimbangannya. Selain itu pertimbangan yang memberatkan, katanya, karena terperiksa tidak terus terang dalam persidangan.Selain pertimbangan yang memberatkan, dewan juga memberikan pertimbangan yang meringankan, yaitu, selain masih muda, terperiksa juga sebagai anggota polisi yang penuh dedikasi dan loyalitas. Hal ini, kata Kusmiyati, dibuktikan dengan pengungkapan jaringan senjata api dan delapan kasus besar narkotika yang diungkapnya selama bertugas. Catatan prestasi polisi ini dibacakan sebelumnya oleh anggota dewan Kasat I Psikotropika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anjan P. Putra. Anjan menyarankan pada komisi agar terperiksa ditunda ujian kenaikan pangkatnya. "Selain itu juga tidak diberikan kegiatan operasional," katanya dalam sidang. Setelah pembacaan putusan, Asep menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ketua Komisi meminta Asep mengirimkan keberatannya langsung kepada Kapolda Metro Jaya dalam waktu 7x24 jam. Dalam sidang, selain Asep juga diperiksa tiga orang lainnya berkaitan dengan alur barang bukti tersebut, yaitu Renaldi, Syahrir, dan Rohmat. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, pada 2 Juli dini hari lalu ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Kalideres.Sidang Komisi ini dipimpin Ketua Komisi Kepala Sub Bidang Profesi Bidang Propam AKBP Heruwijono dengan Wakil Ketua komisi Kepala Sub Bidang Provos AKBP M Fauzi dan Sekretaris Bidang Komisi AKP Kusmiyati. Yophiandi -Tempo News Room

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

7 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

21 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya