Komisi Kode Etik Polri Putuskan Asep Diberhentikan
Reporter
Editor
Selasa, 6 Juli 2004 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan secara tidak hormat anggota Satuan Narkotika Polda Metro Jaya Brigadir Asep Sudirman. Keputusan ini dibacakan Dewan Komisi di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7). Anggota satuan narkotika ini terbukti telah mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dari satuannya. Asep terbukti melakukan tindak pidana psikotropika pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. "Terperiksa sebagai anggota polisi malah melakukan perbuatan tercela," ujar Sekretaris Sidang Ajun Komisaris Polisi Kusmiyati membacakan pertimbangannya. Selain itu pertimbangan yang memberatkan, katanya, karena terperiksa tidak terus terang dalam persidangan.Selain pertimbangan yang memberatkan, dewan juga memberikan pertimbangan yang meringankan, yaitu, selain masih muda, terperiksa juga sebagai anggota polisi yang penuh dedikasi dan loyalitas. Hal ini, kata Kusmiyati, dibuktikan dengan pengungkapan jaringan senjata api dan delapan kasus besar narkotika yang diungkapnya selama bertugas. Catatan prestasi polisi ini dibacakan sebelumnya oleh anggota dewan Kasat I Psikotropika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anjan P. Putra. Anjan menyarankan pada komisi agar terperiksa ditunda ujian kenaikan pangkatnya. "Selain itu juga tidak diberikan kegiatan operasional," katanya dalam sidang. Setelah pembacaan putusan, Asep menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ketua Komisi meminta Asep mengirimkan keberatannya langsung kepada Kapolda Metro Jaya dalam waktu 7x24 jam. Dalam sidang, selain Asep juga diperiksa tiga orang lainnya berkaitan dengan alur barang bukti tersebut, yaitu Renaldi, Syahrir, dan Rohmat. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya, pada 2 Juli dini hari lalu ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Kalideres.Sidang Komisi ini dipimpin Ketua Komisi Kepala Sub Bidang Profesi Bidang Propam AKBP Heruwijono dengan Wakil Ketua komisi Kepala Sub Bidang Provos AKBP M Fauzi dan Sekretaris Bidang Komisi AKP Kusmiyati. Yophiandi -Tempo News Room