Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Bekasi - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kota Bekasi melonjak drastis menjelang liburan Natal dan tahun baru 2013. Kisaran lonjakan mencapai 200 persen dari jumlah pemohon biasanya.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kota Bekasi, Heru Santoso, mengatakan, jumlah pemohon surat keterangan perjalanan ke luar negeri tersebut umumnya berjumlah 50-70 orang setiap hari. Namun, pada akhir November-Desember tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 150-200 orang.
"Kemungkinan mereka ingin menggunakannya untuk liburan Natal dan tahun baru," ujar Heru, Jumat, 21 Desember 2012. Menurut dia, para pemohon paspor rata-rata berusia 35-50 tahun. Tujuannya pun beragam, ada yang untuk liburan, juga untuk persiapan ibadah haji tahun mendatang.
Adapun persyaratan pemohon dalam membuat paspor yakni dengan memberikan lampiran kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah, akta lahir, serta buku nikah. Nantinya sejumlah lampiran itu dicek oleh tim loket, dan kelengkapan data bakal diverifikasi.
Heru menjelaskan, waktu pembuatan paspor pun paling lama enam hari kerja. Biaya pembuatan sebesar Rp 255 ribu, yakni dengan perincian Rp 200 ribu untuk buku paspor setebal 48 halaman dan Rp 55 ribu untuk biaya sidik jari.
Setelah mengurus kelengkapan administrasi, Heru mengatakan, pemohon diminta datang tiga hari kemudian untuk keperluan foto. Selanjutnya, pemohon menunggu hingga batas waktu yang ditentukan. "Warga yang ingin tahu informasi paspornya bisa mengecek secara online di situs www.imigrasi.co.id," ujar Heru.
Pemohon pembuatan paspor juga bisa melalui jalur online, dengan cara mengunduh syarat administrasi ke situs imigrasi. Kemudian, pemohon mengikuti petunjuk untuk memilih kantor imigrasi yang dituju. Heru menambahkan, Kantor Imigrasi Kota Bekasi telah menyelesaikan pembuatan sebanyak 26.558 paspor sejak Januari-21 Desember 2012.
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
29 Desember 2023
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
Pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.