John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 27 Desember 2012 16:40 WIB

John Kei. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk John Refra Kei alias John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Vonis ini lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum John Kei 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa satu, John Refra Kei, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Supradja, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2012.

Hakim memutuskan John Kei melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Menurut hakim, keterlibatan John Kei dilihat dari serangkaian peristiwa yang terjadi sejak permintaan John Kei kepada Ayung untuk memecat Said Tetlageni alias Said Kei dari jabatannya sebagai kepala keamanan PT Sanex Steel. Said Kei juga pengawal pribadi Ayung. Permintaan ini tidak dipenuhi Ayung. Sejak permintaanya tak dipenuhi, John Kei mengancam berulang kali ke Ayung, yang berujung pada pembunuhan Ayung.

John Kei kemudian meminta saham kosong PT Sanex. Ayung tak mengabulkan permintaan ini. Gagal meminta saham kosong,John Kei -permintaan ketiga--meminta sejumlah uang kepada Ayung ketika ia dirawat di RS Carolus Jakarta. Ayung memenuhi permintaan ini tapi dibalas oleh John dengan makian serta ancaman pembunuhan.

Terakhir, menurut hakim, tindakan John Kei yang memperkuat keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung adalah permintaannya kepada saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kamar ini adalah lokasi pembunuhan Ayung pada 26 Januari 2012. Saat itu, Ayung berada di dalam kamar bersama Tuce, Chandra Kei, dan Acola Kei. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar tersebut. Dia tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang.

“Sebab,John Kei -lah yang memesan kamar 2701, melalui Sammy Refra dan Taufik dengan (didesain) nuansa Cina. John Kei yang mengundang Ayung untuk bertemu di Swiss-Belhotel," ujar Supradja.

ISTMAN MP


Berita terkait
John Kei Terancam Hukuman Mati
Gangster Kei

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya