KUA Kramat Jati Tak Transparan Soal Biaya Nikah  

Reporter

Sabtu, 29 Desember 2012 15:38 WIB

Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama lebih dari Rp 30 ribu. Ridho, 28 tahun, yang mencatatkan pernikahannya di KUA Kramat Jati, Jakarta Timur, diminta membayar Rp 800 ribu. "Tagihannya segitu, bayar ke penghulu," ujar Ridho, 28 tahun, warga Kramat Jati, yang menikah Oktober lalu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa.

Namun, biaya ini tak pernah dipampang di kantor KUA Kramat Jati. Biaya ini juga tak tercantum di selebaran syarat pencatatan nikah di KUA. Pertengahan Desember lalu, Tempo mencoba mengurus pencatatan nikah di KUA Kramat Jati. Terhitung minim informasi. Tak ada ketentuan harga yang terpampang di dinding atau papan informasi. Seorang petugas menerima Tempo di meja tamu. Ia memberikan selembar kertas foto kopi saat diminta syarat mengurus nikah.

Di kertas itu tertulis beberapa syarat seperti surat pengantar dari kelurahan, foto kopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, surat pernyataan belum nikah, dan pas foto 2 x 3 sebanyak empat lembar. Ditanya biaya, petugas yang menolak menyebut namanya itu tak tahu pasti. "Kalau numpang nikah, kena Rp 50 ribu pendaftarannya kalau tak salah," ujar dia.

Surat menumpang nikah diberikan KUA jika sang pengantin menikah tak sesuai domisilinya. Sedangkan jika menikah sesuai domisili, pendaftarannya bisa mencapai Rp 100 ribu. Namun, biaya itu di luar pemberian “seikhlasnya” kepada penghulu. Angkanya baru keluar saat pengantin melengkapi berkas-berkas persyaratan. "Biasanya dilihat nanti dari keadaan keluarga," ujarnya. Semakin kaya, semakin besar biaya yang disodorkan. Pemberian untuk penghulu inilah yang membikin biaya nikah jadi membengkak.

"Saya saja waktu 2003 nikah, bayar (ke penghulu) Rp 500 ribu," ujarnya. Biaya itu diikhlaskannya karena hanya dikeluarkan sekali seumur hidup.

Kepala KUA Kramat Jati Edy Herwanto tak membantah adanya biaya lebih dari Rp 30 ribu bagi penghulu. Dia berdalih, "Itu masuknya biaya nikah, beda dengan biaya pencatatan nikah.” Dia mengklaim taat pada aturan untuk menerapkan biaya catatan nikah Rp 30 ribu.

Menurut dia, biaya Rp 30 ribu itu mencakupi biaya pendaftaran dan penataran untuk hidup berumah tangga, di luar biaya untuk penghulu. “Biaya penghulu tak pernah ada besarannya. Seikhlasnya saja," ujarnya. Namun, ia mengatakan, "Masak yang berkecukupan bayarnya sama dengan yang tak berkecukupan," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun
Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan
Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

7 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

10 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

13 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

14 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

15 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

18 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya