TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, Muhammad Rasyid Amirullah, pengemudi BMW maut yang menewaskan dua orang di tol Jagorawi, telah jelas statusnya. "Status Rasyid tersangka, dia yang kemudikan mobil dan menabrak dari belakang," kata Rikwanto, Rabu, 2 Januari 2013.
Dia mengatakan, kini anak Hatta Rajasa itu diancam Pasal Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. "Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” katanya.
Namun, dia menyebutkan, saat ini tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat trauma dan benturan. Namun Rikwanto tidak memberitahukan rumah sakit tempat pemuda berusia 22 tahun itu dirawat.
Sejauh ini, menurut dia, Rasyid baru menjalani pemeriksaan awal. Rasyid tetap diproses hukum, tapi sekarang dalam perawatan. “Kalau sudah sembuh menurut keterangan dokter, baru dilanjutkan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, mobil BMW hitam jenis jip yang dikendarai Rasyid, bernomor polisi B 272 HR, menabrak mobil Daihatsu Luxio hitam berpelat F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait, 37 tahun, di kilometer 3.350 tol Jagorawi pukul 05.45, Selasa, 1 Januari 2013. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, yaitu Harun, 57 tahun, dan M. Raihan, 14 bulan. Sedangkan tiga lainnya terluka.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
BMW Maut, IPW Desak Anak Hatta Jadi Tersangka
Korban Tewas BMW Maut Dapat Santunan Rp 25 Juta
Polisi Bawa Mekanik Sebelum Derek BMW Maut
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
19 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
21 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
22 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
22 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
23 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
23 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
23 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaHatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres
24 hari lalu
Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.
Baca Selengkapnya