Diego Michiels Didakwa Terlibat Penganiayaan

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Kamis, 3 Januari 2013 17:06 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan Diego Michiels menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1). ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pesepak bola Diego Robbie Michiels didakwa terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mef Paripurna. Pemain berusia 22 tahun itu dinilai terlibat dalam keributan di gedung parkir Senayan City, Jakarta Pusat.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan kekerasan dan mengakibatkan luka berat," kata jaksa penuntut umum Yussie Cahaya dalam dakwaannya kepada Diego, Kamis, 3 Januari 2013.

Menurut Yussie, Diego bersama teman-temannya dianggap menendang dada Mef Paripurna yang ketika itu sudah terjatuh akibat dipukul teman Diego. Dia mengatakan Diego menendang ke arah dada Mef sebanyak dua kali. "Akibatnya saksi Mef Paripurna mengalami luka berat," ujar dia.

Berdasarkan visum yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, kata Yussie, Mef yang menjadi korban penganiayaan mengalami patah tulang pembentuk rongga mata kiri, luka terbuka pada kelopak mata kanan atas, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Akibatnya, Mef mengalami cedera berat dan berhalangan menjalani rutinitasnya sehari-hari. "Penganiayaan baru berhenti setelah dipisahkan oleh petugas keamanan," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, Diego dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pemain kelahiran Toronto, Kanada itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Perbuatannya diancam pidana di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Dalam sidang itu, Diego didakwa bersamaan dengan Satria Tuhu Lele yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, Martinus Lambert Waas, Matheos Pieter Lilipory, dan Barney Patalala, akan menjalani sidang pertamanya pada Selasa pekan depan, 8 Januari 2013.

Adapun pengacara Diego, Elsa Syarief, menilai dakwaan jaksa membingungkan. Soalnya, jaksa menggunakan Pasal 170 KUHP soal Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Itu kan dua pasal yang berbeda, tapi digunakan untuk peristiwa hukum yang sama," ujarnya.

Elsa juga mengatakan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari jaksa tersebut. Dia pun membantah jika korban jadi tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari. "Yang kami ketahui faktanya tidak seperti itu, makanya akan kami masukkan ke dalam eksepsi nanti," ujarnya.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

17 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya