TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Indonesia (KOMPPI), Front Pemuda Jakarta, Poros Pemuda Indonesia, dan Ampera Aliansi Masyarakat Peduli Pilihan Rakyat, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta agar pemilihan presiden diulang. ?KPU telah melakukan ketidakberesan prosedur seperti masalah tinta dan pencoblosan gambar, karena itu kami meminta pemilihan umum diulang,? kata Fahrur Rozi dari KOMPPI, didepan KPU, Senin (19/7). Surat edaran KPU bernomor 1.551 tentang sahnya surat suara dengan coblosan tembus halaman judul telah menjadi awal bentuk kecurangan dan manipulasi suara. Dengan adanya edaran surat tadi menjadikan penghitungan pemilu menjadi tidak jelas aturan mainnya. Instruksi penghitungan ulang dalam surat edaran ini menghilangkan batas pembeda antara suara yang sah dan tidak sah dan membuka selebar-lebarnya praktek pengurangan dan penggelembungan suara secara sistematis. ?Keluarnya surat edaran ini salah satu bukti bahwa KPU menjadi biang keladi kekisruhan pemilu,? kata Fahrur Rozi. Jikalau pemilu ulang tidak terlaksana maka KOMPPI juga meminta untuk dilakukan penghitungan ulang suara. ?Penghitungan suara harus dilakukan karena untuk menjaga kepercayaan masyarakat,? kata Fahrur Rozi. KOMPPI juga belum bisa menerima hasil penghitungan suara saat ini jika tidak diadakan penghitungan secara ulang. Dalam siaran persnya, KOMPPI mengeluarkan pernyataan sikap yaitu meminta pertanggungjawaban KPU secara hukum, politik, dan moral. Anggota KPU harus meminta maaf kepada rakyat atas kekisruhan pemilu serta mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mendesak kepada presiden dan DPR untuk memberhentikan anggota-anggota KPU serta menganti dengan anggota KPU yang baru yang lebih kredibel dan berpihak kepada rakyat. Juga, mendesak pemilihan presiden untuk diulang, demi menyelematkan suara atau pilihan rakyat. Demo berlangsung dengan mengusung berbagai spanduk yang mengecam ketidakbecusan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Sementara itu, puluhan orang yang menyatakan dirinya masyarakat Indramayu, juga mendatangi KPU menuntut kejelasan sikap KPU mengenai penggelembungan suara di Al Zaytun. Mereka membentangkan spanduk sepanjang 15 meter yang bertuliskan, masyarakat Indramayu menolak diadakan pemilihan ulang di Al Zaytun karena kasus penggelembungan suara di Al Zaytun adalah kesalahan mereka sendiri dan merupakan tindak pidana. Sementara itu puluhan polisi saat ini berjaga digerbang KPU dengan memasang garis polisi di sepanjang pintu gerbang kantor KPU. Muhamad Fasabeni ? Tempo News Room