Hasil Tes Urine Raffi Cs, BNN Temukan Zat Stimulan  

Reporter

Senin, 28 Januari 2013 12:26 WIB

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto memperlihatkan kepada sejumlah media dua linting ganja yang didapati di kediaman Raffi Ahmad di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, (27/1). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ditemukan zat stimulan baru dalam tubuh beberapa dari 17 orang yang digerebek dalam pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad. "Ini belum digolongkan narkotik," ujar Kepala Laboratorium BNN, Kuswardani, dalam konferensi pers, Senin, 28 Januari 2013.

"Ini baru pertama kali ditemukan di Indonesia," ujarnya. Dengan demikian, zat ini belum bisa diklasifikasikan dalam golongan narkotik jenis apa pun. "Belum masuk di Undang-Undang (Narkotik)," ujarnya.

Kuswardani masih merahasiakan nama zat ini. Ia hanya menyebutkan zat ini sebagai stimulan narkotik. "Efeknya membikin segar," ujarnya. Zat ini pun, menurut dia, bisa diperjualbelikan di tempat umum.

Pihak BNN akan mengkoordinasikan dengan lembaga terkait penemuan zat yang baru masuk Indonesia ini. "Akan kami koordinasikan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan BPPOM," ujarnya.

Ia juga belum bisa membeberkan siapa saja yang positif menggunakan zat ini. BNN saat ini baru menyatakan lima dari 17 orang yang ditangkap kemarin positif menggunakan ganja dan narkotik jenis MDMA. (lihat juga: Begini Kronologi Penggerebekan Raffi Ahmad Cs).

BNN punya waktu enam hari untuk menentukan status 17 orang tersebut. Di antara orang-orang yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad kemarin, terdapat rekan-rekan Raffi sesama artis: Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta politikus Wanda Hamidah.

Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penyidik mau tak mau harus menentukan status mereka setelah enam hari. Jika seseorang murni tidak terlibat, akan dikembalikan kepada keluarga. Sedangkan untuk orang yang diketahui pecandu narkoba, akan direhabilitasi.

Jika diketahui sebagai pemilik dan pengedar, akan ditetapkan sebagai tersangka. Bagi pemilik akan dikenakan hukuman 4-12 tahun. Adapun pengedar, distributor, dan produsen bisa diancam dengan hukuman mati. Simak berita selebritas dan narkoba di sini.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

8 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya