TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa zat turunan katinon termasuk zat adiktif yang berbahaya. "Ini mempengaruhi susunan syaraf pusat secara berlebihan," ujar Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada wartawan, Rabu, 30 Januari 2013.
Zat turunan katinon ini ditemukan dalam barang bukti dan urine dari beberapa orang yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad. Tujuh orang dipastikan positif mengonsumsi jenis zat adiktif yang baru masuk ke Indonesia ini.
"Katinon saja mempengaruhi syaraf pusat. Ini kekuatannya lebih tinggi," ujarnya. Menurut dia, zat ini dapat mengakibatkan euforia yang berlebihan karena sifatnya yang halusinogen.
"Ini menyebabkan gangguan pada panca indera," ujarnya. Indera yang terganggu adalah penglihatan dan penciuman. Gangguan lain zat ini membuat seseorang bersikap paranoid (ketakutan berlebih).
"Di negara lain sudah dilarang," ujarnya. Namun, dalam undang-undang, zat turunan katinon ini masih belum diatur klasifikasinya. Padahal, katinon sudah terklasifikasi. Maka itu, BNN berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengukur bahaya dan langkah lebih lanjut terkait zat adiktif ini.
Hingga saat ini, sepuluh orang lain masih diperiksa untuk mengungkap jaringan di balik peredaran zat ini. Selain Raffi, politikus Wanda Hamidah juga belum diperbolehkan pulang.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Berita terkait
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
10 jam lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
13 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
15 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
16 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
18 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
23 jam lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
23 jam lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
1 hari lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
2 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape
2 hari lalu
Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.
Baca Selengkapnya