TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur mengaku sedang memproses perkara bocah cabul RA, 17 tahun. "Prosesnya masih berlanjut," ujar juru bicara Polres Jaktim Kompol Didik Haryadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut Didik, meski memulangkan RA, bukan berarti proses penyelidikan berhenti. Kepada polisi, RA mengaku berumur 13 tahun, padahal menurut keluarga korban, RA sudah berusia 17 tahun. (Baca: Bohongi Polisi, Pemuda Cabuli Bocah 7 Tahun)
Kata Didik, RA akan disidang menggunakan UU Peradilan Anak meski tidak menutup kemungkinan untuk berlangsung keadilan restoratif. "Karena masih di bawah umur, mungkin saja diupayakan musyawarah, damai," ujarnya. (Baca: Dikibuli Pelaku Pencabulan Bocah, Ini Kata Polisi)
Namun, jika proses pidana yang dipilih keluarga korban, dua minggu lagi pihak kepolisian akan merampungkan berkas pemeriksaan. "Nanti akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
RA, 17 tahun, diduga mencabuli RR, 7 tahun. Perbuatan kriminal itu terjadi pada awal Januari 2012. Perilaku ini tercium setelah korban mengaku pada ibunya bahwa RA melakukan tindak kekerasan seksual padanya. Kronologi pencabulan klik di sini.
RAd melaporkan RA ke Polres Jakarta Timur. Keluarga juga mengantongi bukti hasil visum di RS Polri Sukamto yang menyatakan ada luka goresan akibat benda tumpul.
Kasus ini hingga kini masih simpang siur. RA yang hanya dikenakan wajib lapor kini tak terlihat lagi di lingkungannya. Keluarga korban menduga pelaku telah kabur.