TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan akan segera mengungkap pemasok narkoba yang digunakan Raffi Ahmad dkk. "Pemasoknya akan kita ungkap pekan depan," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto pada acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba di hadapan masyarakat Indonesia di Aula Hasanuddin, Gedung KBRI Kuala Lumpur, Sabtu 2 Februari 2013.
Dia menyebutkan, BNN sedang mendalami kasus Raffi Cs ini termasuk dari mana asal barang haram mereka dapatkan. Jumat kemarin BNN telah menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Presenter program Dahsyat ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun enam tersangka lain, yakni WTM, MT, RJ, MF, KA, dan JA, masih menunggu proses penyidikan dan ditempatkan di panti rehabilitasi.
ANT I AMIRULLAH
Berita populer:
Begini Curhat Raffi Ahmad ke Wanda Saat di BNN
Kenapa Raffi Ahmad Pakai Narkoba?
PKS Harus 'Balas Dendam' Usai Penangkapan Luthfi
Anis: Kas Partai Bukan dari Fee Proyek
Pengacara: Raffi Ahmad Tak Bisa Jadi Tersangka
Berita terkait
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
3 jam lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
9 jam lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
14 jam lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
1 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
1 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
1 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
1 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
1 hari lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
1 hari lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
1 hari lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca Selengkapnya