Polisi Diminta Pulihkan Korban Salah Tangkap

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 5 Februari 2013 21:30 WIB

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memulihkan nama baik sejumlah individu yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka, tapi tak terbukti di pengadilan.


"Dalam tiga tahun terakhir, hanya sekali polisi mengakui kesalahan dan memulihkan nama baik tersangka,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, kepada Tempo, Selasa, 5 Februari 2013.

Saat itu, rehabilitasi dilakukan Polres Jakarta Pusat terhadap korban salah tangkap bernama Hasan Basri pada 2012. “Seusai putusan pengadilan, pihak Polres langsung meminta maaf dan memutasi sejumlah penyidiknya," ujar Maruli. Rehabilitasi tersebut, ujar dia, mencakup pemulihan nama baik korban sekaligus ganti rugi materiil dan imateriil.

Menurut data LBH Jakarta, pada 2009-2012 ada sekitar delapan kasus salah tangkap di Polda Metro Jaya. Sampai sekarang, nama baik mereka yang dikriminalisasi belum dipulihkan.

Para korban salah tangkap atau kriminalisasi polisi adalah J.J Rizal (2009), Aguswandi Tanjung (2009), Maya Agung Dewandaru (2009), Djati Hutomo (2010), Yusli (2011), kasus 15 orang pensiunan Angkasa Pura (2009), dan Marwan Bin Takat (2010).

Kasus kedelapan yang diungkap adalah kasus dugaan pencurian oleh Syahri Ramadhan alias Koko. Polisi tetap memproses Koko sampai ke pengadilan meski bukti pendukung yang ada dinilai tak memadai. Pada Januari lalu, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Koko tak bersalah. Namun sampai sekarang polisi belum merehabilitasi nama baik Koko.

Maruli mengakui ada banyak faktor yang mempengaruhi ada-tidaknya pemulihan nama baik korban kriminalisasi. "Salah satunya adalah mekanisme pemulihan yang belum jelas," ujar dia.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Maruli, tidak mengatur secara spesifik mekanisme rehabilitasi korban salah tangkap. Kedua aturan hukum itu juga tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.


Akibatnya, kata Maruli, mekanisme resmi rehabilitasi atau pemulihan nama baik korban membingungkan. “Pemulihan yang ada saat ini juga masih sangat bergantung pada keaktifan korban. Sebaliknya, polisi hanya perlu bersikap pasif.”


ISTMAN MP

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

16 menit lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

6 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya