TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pendidikan Nasional A. Malik Fadjar mengatakan uang pangkal di Universitas Indonesia masih bisa dibenarkan selama tidak ada unsur paksaan. Pernyataan tersebut dia sampaikan di sela-sela acara pembukaan Pertandingan Olahraga Siswa SD Tingkat Nasional 2004 di Gelanggang Olahraga Ragunan Jakarta, Selasa (10/8). "Uang pangkal tersebut kan tidak dipaksakan. Hanya bagi yang mampu membayar," ujarnya. Dia yakin banyak keringanan yang disiapkan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang masuk seperti yang dipatok, yakni Rp 25-75 juta. "Kita juga menyediakan beasiswa bagi mereka," tambahnya.Menurut Malik, dalam era otonomi kampus saat ini Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) memang diberi keleluasaan mengatur manajemen di dalam kampusnya. "Hanya saja kami tetap mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak dijadikan lembaga bisnis," ujarnya.Uang pangkal yang dibebankan kepada mahasiswa baru itu, jelasnya, akan dijadikan semacam subsidi silang bagi mahasiswa yang kurang mampu. Dia menilai, sebenarnya penetapan uang pangkal yang lebih tinggi dari tahun ajaran sebelumnya tidak hanya terjadi di UI. "Di tempat lain seperti UGM juga begitu. Tapi tidak ada masalah," katanya. Yang penting, tambahnya, terjadi komunikasi yang baik antara pihak rektorat dengan mahasiswa.Rina Rachmawati - Tempo News Room