TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI tengah merevisi Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Revisi sedang digodok," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.
Suhardi belum memastikan poin mana saja yang direvisi. Tetapi satu poin yang bakal direvisi adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari. "Apakah nantinya menjadi satu bulan? Nanti kami evaluasi," kata Suhardi.
Dia mengatakan revisi tersebut tergantung masukan dari masyarakat selama masa sosialisasi yang berlangsung enam bulan. Sosialisasi peraturan tersebut dimulai sejak bulan ini.
"Kalau memang memberatkan masyarakat, kami akan evaluasi lagi," kata dia. "Prinsip kami mudah dan cepat." Suhardi mencontohkan, satu bentuk respons Kepolisian atas keluhan masyarakat dengan belum memberlakukan ketentuan baru tersebut karena banyak masukan dari publik.
Peraturan Kapolri tersebut diteken pada Februari 2012 lalu. Di dalam aturan dinyatakan akan berlaku pada 1 Maret nanti. Dalam peraturan baru itu, pemilik SIM tidak diperkenankan terlambat mengurus pembuatan SIM baru meski sehari. Jika telat, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Suhardi menegaskan aturan baru SIM tersebut belum diberlakukan secara resmi pada 1 Maret nanti, sebab sekarang masih tahap sosialisasi. Sehingga masyarakat tidak perlu resah dengan ketentuan tersebut.
"Saya sudah koordinasikan dengan Kepala Korlantas bahwa sekarang ini masih masa sosialisasi," kata Suhardi.
Menurut dia, selama dalam tahap sosialisasi, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan kepada Kepolisian, baik melalui Humas Mabes Polri maupun melalui layanan keluhan dengan sambungan telepon 110.
"Kami prinsipnya tidak ingin membebani masyarakat. Maka selama sosialisasi ini kami akan sesuaikan seperti apa keinginan masyarakat, tetapi jangan terlalu lama sosialisasi," kata dia.
Sebelumnya, warga banyak yang mengkritik kebijakan baru tersebut. Pengamat kepolisian Bambang Widodo mengatakan para pemilik SIM lama yang terlambat mengurus tidak perlu mengikuti prosedur dari awal lagi. "Cukup beri denda saja karena kan pelanggaran administrasi," ujar dosen di Universitas Indonesia itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi
Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan
Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli
Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya