TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Rasyid Rajasa pada Senin, 25 Februari 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli. Namun, majelis hakim sempat meragukan kredibilitas saksi ahli yang diajukan jaksa.
Keraguan itu disebabkan saksi ahli Tri Sajogo tidak mampu menjawab pertanyaan hakim seputar kecelakaan yang dialami Rasyid berdasarkan teori fisika. Hakim anggota Hari Budi bahkan sampai menanyakan latar belakang pendidikan fisika dan forensik Tri Sajogo.
"Anda pernah kuliah di mana saja? Pernah kuliah di luar negeri?" tanya hakim Hari. Pertanyaan tersebut terlontar setelah ahli tak dapat menjawab sejumlah pertanyaan hakim, terutama pertanyaan soal penyebab kecelakaan. "Benturan sekeras apa yang bisa membuat pintu sebuah mobil terbuka?" tanya hakim. Pertanyaan lain, apakah ada pengaruhnya keamanan modifikasi kunci mobil terhadap efek benturan.
Dalam tabrakan yang terjadi Selasa subuh, 1 Januari 2013, mobil BMW yang dikemudikan Rasyid menabrak mobil Luxio yang berada di depannya. Pintu mobil Luxio terbuka dan mengempaskan penumpang hingga jatuh bergelimpangan di jalan. Penjelasan ahli dibutuhkan untuk menjelaskan hal ini.
Tri Sajogo menyatakan belum ada penelitian seperti itu. Hakim menegaskan, saksi ahli dipanggil untuk bisa menerangkan hal tersebut secara akademis. Tapi, dalam persidangan, saksi lebih banyak berpendapat mengenai fakta kasus, bukan memberi pendapat yang bisa meluaskan pandangan hakim. "Ini seperti memeriksa saksi, bukan ahli. Kami minta pendapat, bukan lagi soal fakta di lapangan," ujarnya.