Jokowi Mau Kalkulasi Aturan Genap-Ganjil Matang  

Reporter

Senin, 25 Februari 2013 19:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -- Mekanisme pembatasan kendaraan bermotor berpelat genap-ganjil yang semula akan dipraktekkan pada Maret mendatang di sejumlah jalan di Jakarta akhirnya mundur. Kurang siapnya mekanisme itu diterapkan menjadi faktor utama mengapa aturan itu molor.

Untuk ke depannya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak ingin memberikan target untuk terlaksananya aturan tersebut. "Yang penting semua kalkulasi dimatangkan," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.

Menurut dia, perhitungan secara detail mengenai rencana menjalankan aturan itu harus segera dilakukan. Memang sebelumnya Dinas Perhubungan Jakarta sudah menyatakan siap untuk melaksanakan aturan tersebut. Itu pun telah didukung faktor sosial politik yang telah diberikan sejumlah pengamat jika aturan dijalankan.

Jika perhitungan telah dilakukan, kata dia, tinggal menunggu waktu kebijakan itu dikeluarkan. Pastinya keputusan berada di tangan Gubernur DKI. "Saya ingin setelah perhitungannya jelas, masyarakat pada posisi menerima. Masyarakat sudah jelas, mengerti lewat mana saja, dan tahu menggunakan transportasi yang mana," katanya.

Selain itu, Jokowi juga menekankan agar sosialisasi dilakukan jauh sebelum aturan diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, menjanjikan akan melakukan sosialisasi satu bulan sebelum aturan dijalankan. Dia pun menargetkan aturan bisa mulai diberlakukan setelah proses pembuatan stiker selesai. "Diperkirakan akhir Juni, setelah ulang tahun Jakarta, bisa dilaksanakan," kata Pristono.

Dengan target yang diberikan Dinas Perhubungan, Jokowi merasa sudah dapat dilaksanakan pada bulan itu. Namun, dia pun ingin para personel, baik dari Dinas Perhubungan maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya siap untuk melaksanakan aturan tersebut.

"Kan, kami masih harus koordinasi dengan Polda. Namun, proyek ini harus dijalankan. Jika tidak, suatu saat akan terjadi deadlock," ujar Jokowi. Simak info aturan ganjil genap di sini.

SUTJI DECILYA

Baca juga:

Rasyid Rajasa Bantah Keterangan Saksi BMW Maut

Uang Deposito Sewa Rusunawa Marunda Raib

Ahok: 3 in 1 Lebih Efektif Ketimbang Ganjil Genap

Hakim Ragukan Kredibilitas Saksi Ahli Kasus Rasyid

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

4 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

14 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

16 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

21 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya