TEMPO.CO, Depok - Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andi Gani, menyatakan masih banyak perusahaan yang belum tertib membayar karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum kota (UMK) yang baru.
Separuh dari total 400 industri yang ada di Jawa Barat malah mengajukan permohonan penundaan UMK kepada Gubernur. Pengajuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penundaan pembayaran UMK.
"Dua bulan terakhir ini mereka bilang enggak mampu bayar. Jika eskalasi enggak berjalan dan mereka tetap menunda, April akan ada mogok 10 juta buruh," kata Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andi Gani, kepada wartawan di Depok, Senin, 25 Februari 2013.
Dari 400 industri tersebut, Bekasi adalah kawasan industri terbanyak yang mengajukan permohonan penundaan. Bekasi adalah kawasan industri terbesar di Jawa Barat. Menurut Andi, perusahaan boleh saja menunda pembayaran UMK 2013 jika mereka benar-benar tidak mampu.
Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan pembukuan perusahaan yang menunjukkan kerugian berturut-turut dua tahun. Pembukuan bukti itu juga harus dilakukan oleh auditor independen. "Memang kenaikan UMK ini berdampak pada biaya perusahaan. Tapi jangan langsung mengklaim rugi," kata Andi.
Sejatinya, kata Andi, pembayaran UMK mulai dilakukan per 1 Januari 2013. Banyak perusahaan yang menunda membayar sesuai UMK dan berjanji akan memulainya pada Maret 2013.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.