Jokowi Didesak Selesaikan Aturan Utilitas

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 2 Maret 2013 03:33 WIB

TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat perkotaan Yayat Supriatna meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera merampungkan peraturan soal penataan jaringan utilitas bawah tanah. Menurut Yayat, peraturan ini berguna untuk mendukung pembangunan terowongan jaringan utilitas bawah tanah (ducting) yang ada di kawasan Blok M.



"Peraturan tersebut adalah payung agar nanti jelas bagaimana sistem sewa antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Yayat kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2013. Saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan jaringan bawah tanah tersebut, sehingga diharapkan rampung pada akhir 2013.

Yayat mendukung pembangunan jaringan ini. Alasannya, selain memliki nilai ekonomis sebagai pendapatan daerah, juga ada nilai tata kota di dalamnya. Dengan adanya ducting ini maka sistem drainase akan lebih bekerja maksimal.

"Selama ini pemasangan kabel yang serampangan malah memperburuk jaringan drainase dalam kota," kata dia. Apa lagi hingga sekarang belum ada peraturan soal penataan pemasangan jaringan bawah tanah. "Sehingga banyak pengembang asal pasang."

Hal ini juga bisa merusak struktur jalan dalam kota. "Para pengembang ini jadi asal-asalan bongkar pasang sehingga jalan ikut rusak," katanya. Dia berharap proyek di kawasan Blok M ini bisa menjadi percontohan.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengebut proyek pembangunan jaringan utilitas bawah tanah (ducting) yang menghubungkan antarblok di kawasan niaga Blok M, Jakarta Selatan.



Diharapkan, terowongan sepanjang 1,35 kilometer senilai Rp 16,9 miliar ini rampung pada akhir tahun ini. "Proyek ini akan menjadi yang pertama dikelola pemerintah di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Jalan Jakarta Selatan, Yayat Hidayat.



Memang, kata dia, sistem ductinng seperti ini sudah dibangun di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), namun dibangun dan dikelola oleh pihak swasta.



Terowongan ini akan ditanam di enam titik di kawasan Blok M. Yakni Jalan Melawai 3, Melawai 4, Melawai 4A, Melawai 5, Melawai 9, Melawai 9A dan sebagian Jalan Iskandarsyah.

Secara fisik terowongan yang akan ditanam tersebut terdiri dari kotak berbentuk kubus yang dirangkai. Terowongan memiliki lebar 1,5 meter dan tinggi 2 meter. Di dalam terowongan itu akan dipasang berbagai jaringa utilitas, seperti saluran air, jaringan PLN, telepon, dan serat optik.

Di antara jaringan tersebut tersedia 15 kotak distribusi yang tersebar di Jalan Melawai 3, 4, 5, dan 9. Fungsinya untuk menyalurkan jaringan kepada pelaku usaha yang menyewa. "Jadi nanti tidak perlu ada galian baru jika akan ada penambahan jaringan, pelaku usaha tinggal colok saja ke blok distribusi," kata Yayat.



Advertising
Advertising

SYAILENDRA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya