Terduga pelaku pelecehan, T (kanan) bersama KPAI Arist M Sirait (kiri) dan Seksen Komnas Anak Samsul Ridwan saat gelar konperensi pers terkait terjadinya pelecehan terhadap MA siswi kelas 12 di SMAN 22, Jakarta, (1/3). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Taufan, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur. Taufan adalah guru yang dituding mencabuli salah satu siswinya, MA.
"Sudah dijadwalkan. Pekan ini akan kami panggil yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Senin, 4 Maret 2013. Selain Taufan, polisi akan memanggil Kepala Sekolah serta guru-guru lainnya. Surat panggilan sudah dilayangkan dengan waktu pemeriksaan dari Selasa-Jumat pekan ini.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, saat ini Kepolisian masih mengumpulkan barang bukti. Salah satunya adalah menelusuri keterangan korban, MA, yang mengatakan bahwa dia dilecehkan di empat tempat berbeda pada medio 2012 lalu.
"Kami sudah mulai menelusuri di beberapa tempat seperti Ancol dan Sentul," katanya. Saat ini Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih kekurangan alat bukti.
MA dalam keterangannya mengaku dilecehkan oleh Taufan sebanyak empat kali pada medio 2012 lalu. Dia dipaksa melakukan oral seks. Untuk memuluskan tindakan bejatnya, Taufan selalu mengancam akan menahan ijazah MA jika dia mengadu ke orang lain.