Ini Ancaman Hukuman untuk Hercules  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Sabtu, 9 Maret 2013 17:00 WIB

Ketua umum organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rozario Marcal. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal menyimpan senjata api berjenis FN di rumahnya, beserta 27 butir peluru. "Senjata itu buatan Pindad," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Sabtu, 9 Maret 2013.

Senjata jenis ini biasa digunakan oleh polisi. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kepolisian bakal mendalami asal senjata tersebut. "Kami akan cek nomor serinya," dia berkata.

Senjata itu disita bersama sejumlah barang bukti lain, baik dari rumah Hercules maupun dari empat mobil kelompok Hercules. Yang lainnya adalah tiga bilah parang, sebuah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, dua buah magasin, satu pucuk senjata api jenis revolver, sebuah ketapel beserta beberapa anak ketapel paku terbuat dari kayu, dan uang tunai Rp 5,9 juta.

Sebelumnya, Jumat 8 Maret, Hercules bersama 50 anak buahnya ditahan oleh Polda karena memeras pemilik ruko di Kembangan, Jakarta Barat. Satu orang di antara mereka yang bernama Samin akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Adapun Hercules kini dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 114 KUHP karena melawan petugas yang sah, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Semuanya dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, dia dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

ATMI PERTIWI

Berita Lain:
Polisi Penembak Anggota TNI Terancam 15 Tahun
Pesta Narkoba, Polisi Ditangkap BNN
Uang Pangkal Dihapus, Biaya Kuliah Unpad Melonjak
Harlem Shake ala Zaskia, Shireen Sungkar, Irwansyah
Pony Ma, Raja Internet Penemu Wechat

Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya