TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, berkeras dirinya tidak bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol Jagorawi, 1 Januari 2013. Dia menilai kecelakaan itu hanya musibah semata. Dia sama sekali tidak menginginkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua korban itu. "Saya menyesali musibah ini," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 14 Maret 2013. "Saya minta maaf tak terhingga pada korban."
Sebagai bentuk penyesalan, Rasyid menyatakan dirinya telah menolong para korban. Ia pun menghadapi proses hukum sampai ke meja hijau. "Saya telah bertanggung jawab," katanya.
Kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika, menyatakan tanggung jawab tersebut tak hanya dilakukan di lokasi. Untuk korban luka, keluarga Rasyid telah menanggung seluruh pengobatan hingga sembuh. Mobil yang ditabrak juga telah diganti dengan mobil baru. "Kepada anak korban tewas, bebannya ditanggung hingga kuliah dan mendapat kerja," ujarnya dalam persidangan.
Rasyid bersama pengacaranya bergantian membacakan pledoi. Sudah satu jam berlangsung, pembacaan pledoi tersebut masih berlangsung. Intinya, dakwaan jaksa tak beralasan. "Apa yang dilakukan terdakwa tak berkorelasi langsung dengan meninggalnya dua korban," ujarnya.
Di awal sidang, Rasyid membacakan pledoi sekitar 15 menit. Ia hadir memakai kemeja biru dan celana hitam. Beberapa sanak keluarganya, termasuk sang ibu Okke Rajasa, memberi dukungan dari kursi pengunjung.
Sebelumnya, pada Kamis lalu, Rasyid dituntut hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah. Ia dianggap bersalah dan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
14 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
16 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
17 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
17 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
18 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
18 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
18 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
18 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
18 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaHatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres
19 hari lalu
Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.
Baca Selengkapnya