Kapolda Tahan Anggotanya Terkait Pelarian Napi dari LP Cipinang
Reporter
Editor
Kamis, 19 Agustus 2004 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan tidak akan melindungi anggotanya yang berbuat kesalahan. "Saya tidak akan menutupi kesalahan yang tidak bisa ditolerir etika dan profesi," ujarnya, Kamis (19/8). Menurut Firman, bila anggotanya melanggar kode etik akan diajukan ke sidang kode etik dan akan ditahan. "Kalau perlu kemudian dari sidang itu merekomendasikan diajukan ke pengadilan sipil akan dilaksanakan," ujarnya. Hal ini dikatakannya menanggapi kasus yang terjadi pada anggota Polda Metro Jaya termasuk yang terjadi kemarin di LP Cipinang. Saat ini, katanya, anggota yang terkena kasus tersebut sudah ditahan oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Sementara tahanan yang kabur masuk menjadi daftar pencarian orang. Motif belum diketahui karena masih dalam pemeriksaan. Rabu kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Jakarta kabur dari LP Cipinang. Tahanan tersebut bernama Farhad Ferdian lolos dari penjagaan rumah tahanan itu saat pengunjung besuk tahanan membludak. Pemuda kelahiran 26 tahun lalu itu bisa leluasa melewati pintu.Lolosnya Farhad karena dia menggunakan kartu tamu yang digunakan oleh Bripka Piping Firdaus. Kartu itu digunakan Farhad yang dibesuk anggota polisi Biro Operasi Metro Jaya yang datang mengunjungi Farhad. Piping mengenal Fadhad saat ia menjadi Wakil Komandan Regu penjagaan Polda Metro Jaya. Farhad mengaku kepada petugas jaga sebagai tahanan yang hari itu bebas. Dan akan menemui Kepala Seksi Pembebasan Tahanan. Yophiandi - Tempo News Room