TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan agenda sidang terhadap Rasyid Rajasa. Rasyid diseret ke meja hijau setelah jadi terdakwa dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, awal tahun ini. Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Kami tetap pada tuntutan, sesuai dengan yang disampaikan 7 Maret 2013, (tetap menuntut) 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta," ujar jaksa penuntut umum, Soimah, ketika membacakan replik, Senin, 18 Maret 2013.
Menanggapi replik jaksa, Rasyid menyatakan tetap pada nota pembelaannya yang dibacakan Kamis lalu. "Saya tetap pada pleidoi saya," ujar Rasyid, yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam pleidoinya, Rasyid membela diri bahwa apa yang dilakukannya kala itu tak berkorelasi langsung dengan kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
"Jaksa tak bisa membuktikan bagaimana mobil Rasyid bisa sebabkan dua orang tewas," ujar pengacara Ananta Budiarta. Ia menyatakan, tewasnya dua orang tersebut lebih disebabkan kelalaian mobil Luxio yang memodifikasi kendaraan sedemikian rupa, sehingga membikin tingkat keselamatan penumpang berkurang.
"Jika terjadi benturan sedikit saja, pintu mobil terbuka dan penumpang berhamburan," ujarnya. Tim kuasa hukum berdalih, kematian dua korban dalam kecelakaan itu, M. Harun dan Raihan, akibat terjatuh dari kendaraan, bukan tertabrak.
Maka itu, kubu Rasyid kukuh meminta dibebaskan dari segala tuntutan sesuai dengan pleidoi yang dibacakan, 14 Maret lalu. Ia juga meminta hakim menggugurkan segala dakwaan yang disampaikan jaksa. Nama baiknya pun ia minta direhabilitasi jika terbukti tak bersalah.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
22 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
23 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
24 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
25 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
25 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
25 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
25 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
25 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
25 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaHatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres
27 hari lalu
Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.
Baca Selengkapnya