Ungkap Mutilasi Ciracas, 18 Orang Raih Penghargaan
Editor
Ahmad Nurhasim
Rabu, 20 Maret 2013 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, memberikan penghargan kepada 18 orang yang mengungkap kasus mutilasi di Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 18 orang itu terdiri dari 16 polisi dan dua karyawan industri di Cikarang, Juhadi, 31 tahun, dan Yusuf Efendin, 35 tahun. Kedua karyawan tersebut melaporkan dan melihat pelaku membuang potongan tubuh di Tol Cikampek.
Penghargaan diserahkan di halaman parkir Polres Jakarta Timur, saat upacara apel Rabu pagi, 20 Maret 2013. Mulyadi mengatakan polisi diberi penghargaan sebagai tanda prestasi. "Karena bergerak cepat untuk mengungkap kasus mutilasi," kata Mulyadi usai memimpin upacara apel, Rabu, 20 Maret 2013.
Mulyadi berharap masyarakat dapat lebih berperan dalam pengungkapan kasus kriminal di lingkungan sekitar. Peranannya, kata Mulyadi, dapat berupa informasi dan laporan jika melihat kejadian yang mencurigakan. "Sekecil apa pun informasi yang didapatkan anggotaa kami, itu sangat berarti. Semua permasalahan akan cepat terungkap dengan adanya informasi dari masyarakat," ujarnya.
Polres Jakarta Timur dalam waktu 1 x 24 jam mengungkap pelaku mutilasi tubuh Darna Sri Astuti, 32 tahun, yang dibuang di jalan Tol Cikampek arah Bekasi, Selasa, 5 Maret 2013. Dua tersangka yakni suami korban, Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, dan pembantu rumah tangganya, Tini, 39 tahun, ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2013.
Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, mengatakan kasus mutilasi ini diungkap dengan adanya bantuan dari masyarakat yang melihat langsung pembuangan potongan tubuh korban di Tol Cikampek. "Saat pelaku membuang potongan-potongaan tubuh korban, ternyata mobil bus jemputan karyawan di kawasan industri berada tepat di belakang mobil pelaku. Mereka sempat heran apa yang dibuang dari mobil angkutan itu," kata Didik.
Kemudian, dua orang penumpang bus jemputan tersebut, yakni Juhadi, 31 tahun, dan Yusuf Efendin, 35 tahun, mencatat pelat nomor kendaraan angkutan KWK 03 berwarna merah, yaitu B 2312 PG. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke TMC Polda Metro Jaya. TMC Polda melanjutkan laporan tesebut ke Polsek Makasar dan Polres Jakarta Timur. Rabu malam, 6 Maret, sekitar pukul 20.00, polisi menangkap dua tersangka di Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang
Rahmad Darmawan Umumkan 28 Pemain Timnas
Inilah Pertemuan yang Menjerat Politikus Golkar
Berkas `Kebun Binatang` Djoko Susilo Hilang