Polisi Pastikan Impus sebagai Otak Mutilasi

Reporter

Rabu, 20 Maret 2013 17:21 WIB

Benget Situmorang alias Infus (kanan), tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, yang potongan tubuhnya ditemukan di Tol Cikampek. TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, memastikan bahwa Benget Situmorang alias Impus, 35 tahun, merupakan otak atau penggerak pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, 32 tahun.

"Iya otaknya Benget (Impus), pembantunya (Tini) hanya turut membantu," kata Mulyadi di ruang rapat Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 20 Maret 2013.

Hasil tes psikologis yang dilakukan terhadap tersangka, kata Mulyadi, tidak menunjukkan adanya kelainan atau gangguan jiwa. "Hasilnya normal, waras, tidak memiliki ganguan jiwa," ujarnya.

Pada Selasa pagi, 5 Maret, enam potongan tubuh Darna dibuang oleh tersangka Benget alias Impus dan pembantu rumah tangganya, Tini, 39 tahun. Potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari Kilometer 0.200 hingga Kilometer 3.800.

Rabu malam, 6 Maret, sekitar pukul 20.00, polisi menangkap Impus dan Tini di Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Tersangka Impus sebelumnya mengaku membunuh dan memutilasi istrinya itu, karena sang istri diketahui berselingkuh. "Karena perselingkuhan, tapi enggak tahu sama siapa, istri enggak pernah ngakuin," kata Impus di ruang penyidik.

Impus juga mengatakan memutilasi istrinya karena dalam keadaan galau dan tidak bisa berpikir jernih. "Pikiran saya lagi kacau, lagi galau, saya agak enggak stabil untuk berpikir," ujarnya.

Sementara itu, Tini mengaku hanya membantu mengambil golok dan pisau sebelum kejadian tersebut. Tini juga tidak mengetahui Impus membunuh Darna. "Saya disuruh beli plastik, terus angkat plastik ke angkot. Mencium bau tidak enak, tapi saya tidak berani nanya," ujarnya.

Kemudian, kata Tini, saat disuruh membuang sesuatu dari dalam tas plastik, ia mendapati potongan kaki. "Pas buang saya liat ada kaki, tapi saya tidak berani nanya dan tidak berani lapor, sebab abang (Impus) suka marah dan nampar. Jadi saya takut sama abang dan diam saja disuruh buang," ujarnya.

Kini, Impus dan Tini ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur. Impus dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, Tini dijerat Pasal 55 turut serta melakukaan tindakan pidana, juncto Pasal 56 membantu melakukan kejahatan. Ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman tersangka utama (Impus). Simak berita kejahatan sadis sampai mutilasi.

AFRILIA SURYANIS

Topik Terhangat: Krisis Bawang || Hercules Rozario || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Baca juga:

Bos Servis Komputer Tewas, Polisi Tahu Pelakunya

Awas, dari Facebook ke Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual Via Facebook Meningkat Tajam

Gereja HKBP Tamansari, Bekasi Dibongkar Kamis

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

10 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

15 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

36 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

46 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya