Vonis Hari Ini, Rasyid Rajasa Berharap Bebas
Senin, 25 Maret 2013 03:54 WIB
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO , Jakarta : M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di tol Jagorawi pada kilometer 3+350, pada 1 Januari lalu, akan menghadapi sidang vonis atau putusan hari ini, Senin 25 Maret 2013. Sidang vonis diagendakan pukul 10.00 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Ya siap tidak siap, untuk sidang putusan besok, Rasyid sudah menjalani terapi Kamis lalu, agar mentalnya kuat," kata kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari, kepada Tempo, Ahad 24 Maret 2013. Riri mengungkapkan, kliennya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Rasyid tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. "Dari awal memang kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami menginginkan Rasyid dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Karena dia itu korban," ujarnya. Ia berharap majelis hakim dapat secara bijak dalam mengambil keputusan. "Kami serahkan kepada majelis hakim besok, dan dapat berfikir secara bijak kalau Rasyid ini korban juga. Dia bertanggung jawab karena dorongan nuraninya bukan karena dia bersalah," ujarnya. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, delapan bulan kurungan penjar a dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, 6 bulan kurungan penjara. Alasannya, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3). (Baca Rasyid Membantah BAP)
AFRILIA SURYANIS Terpopuler: Asrama Mahasiswa NTT di Yogya Ditinggal Penghuni 4 Tahanan Sleman Dieksekusi di Depan Napi Lain Eyang Subur, Bekas Penjahit yang Koleksi Perhiasan Kepala Pengamanan LP Sleman Ditodong Pistol Sultan Khawatirkan Keselamatan Mahasiswa NTT
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca Selengkapnya
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
19 hari lalu
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca Selengkapnya
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
21 hari lalu
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
22 hari lalu
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
22 hari lalu
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca Selengkapnya
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
22 hari lalu
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca Selengkapnya
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
23 hari lalu
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
23 hari lalu
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca Selengkapnya
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
23 hari lalu
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
2 jam lalu
3 jam lalu
4 jam lalu
10 jam lalu
13 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu