TEMPO.CO , Jakarta--Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan sistem database untuk tilang elektronik akan selesai maksimal akhir tahun ini. "Saat ini proses pemutakhiran data masih berjalan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo ketika dihubungi pada Ahad, 31 Maret 2013.
Pemutakhiran data menurut Sambodo merupakan syarat penting dari pemberlakuan tilang elektronik. Tujuannya, agar surat tilang bisa diterima oleh orang yang memiliki kendaraan tersebut. "Kan khawatirnya ada yang sudah dijual tapi belum lapor," ujar dia.
Sehingga dalam sisa beberapa bulan ke depan Sambodo mengaku polisi sedang mengebut untuk pemutakhiran. Proses ini, Sambodo menambahkan, akan berjalan lancar dengan adanya mekanisme blokir purna jual.
"Kalau dulu orang bayar pajak padahal mobilnya sudah pindah tangan maka tetap kena," kata Sambodo menjelaskan. "Dengan blokir purna jual pemilik cukup datang dan lapor maka dia bebas dari pajak meskipun belum balik nama." Dengan catatan proses jual belinya jelas.
Setelah pemutakhiran data, Sambodo mengatakan polisi akan fokus pada pengadaan alat. Untuk anggaran pengadan memang belum ditentukan karena menurut Sambodo bisa berasal dari pemerintah daerah atau Polisi.
"Kalau proto tipe Polisi memang sudah punya tapi untuk skala layak pakai harus beli," ujar dia. Nantinya alat-alat ini akan dipasang di jalan-jalan protokol.
Sambodo berharap dengan adanya sistem elektornik ini dapat mengurangi interaksi antara Polisi dengan perorangan. "Sehingga mengurangi potensi kolusi," katanya.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.