Penghuni Ilegal Rusun Marunda Dijerat UU Tipikor?  

Reporter

Rabu, 3 April 2013 07:15 WIB

Rumah susun Marunda, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -- Aktivis hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa oknum-oknum Rumah Susun Sewa Marunda yang menyewakan kembali unit yang menjadi haknya kepada orang lain bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tepatnya, bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang membahas praktek memperkaya diri sendiri," ujar Maruli saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 April 2013.

Maruli mengatakan, oknum terkait bisa dijerat dengan pasal tersebut karena ia menyalahgunakan aset milik negara. Sebagaimana diketahui, unit di Rusunawa Marunda adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain karena menyalahgunakan aset milik negara, kata Maruli, oknum terkait juga merugikan negara. Pasalnya, retribusi rusun yang seharusnya masuk ke kas negara justru masuk ke kantong pribadi.

Maruli menambahkan, misalkan kasus penyalahgunaan unit rusun ini terjadi antara pihak swasta dan pihak lain, dan tak merugikan negara, kasus ini bisa dikatakan wan prestasi. Pasalnya, ada pelanggaran perjanjian yang ditandatangani antara pihak pemilik dan yang berjanji.

Ditanyai apakah bisa dijerat dengan pasal penggelapan di KUHP, Maruli berkata, bisa saja dimasukkan dalam kategori penggelapan barang, bukan hak. Namun, karena ada unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, maka terasa lebih tepat dijerat UU Tipikor.

"Namun juga harus dikaji dulu motifnya kenapa ia melakukan penyalahgunaan itu. Jika sampai orang susah malah dihukum terlalu berat," ujar Maruli.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Tipikor, mereka yang memperkaya diri sendiri dan merugikan negara bisa dipidana penjara 4 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus Marunda, sejumlah oknum telah terdaftar sebagai penyewa sah unit di sana. Namun, unit itu kemudian ditinggalkan dan disewakan kepada orang lain dengan harga relatif lebih tinggi dibanding nilai retribusi bulanan aslinya.

ISTMAN MP

Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas


Baca juga:
6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Gara-gara Dahlan Iskan, Dirut RNI Diusir DPR

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

20 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya