ICW: Gaji Lurah dan Camat Layak Ditambah

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 4 April 2013 03:52 WIB

Pegawai Negeri sipil (PNS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta:Indonesia Corruption Watch menilai gaji yang diberikan kepada lurah dan camat di DKI Jakarta saat ini belum sebanding dengan beban kerja mereka. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri menyebut tanggung jawab seorang lurah dan camat cukup besar. Soalnya mereka harus benar-benar memahami kondisi warga dan lingkungan di tempat mereka bertugas.

“Kalau dilihat dari kewenangan dan tanggung jawab mereka seharusnya gaji lurah dan camat bisa dinaikkan,” ujar Febri ketika dihubungi, Rabu, 3 April 2013. “Kisarannya bisa menjadi Rp 15 juta untuk lurah dan Rp 20 juta untuk camat.”

Saat ini seorang lurah bisa membawa pulang pendapatan Rp 10 juta setiap bulannya. Sementara camat dibayar sekitar Rp 15 juta per bulan. Jumlah itu sudah termasuk tunjangan kinerja daerah (TKD) yang merupakan komponan terbesar dalam pendapatan mereka, yaitu Rp 6.550.000 juta untuk lurah dan Rp 10.550.000 perbulan untuk camat.

Menurut Febri, jika dibandingkan, pendapatan mereka saat ini tak jauh berbeda dari guru PNS yang mendapat bayaran Rp 9 hingga 10 juta per bulan. Seorang pegawai administrasi di kantor kelurahan juga mendapat bayaran sekitar Rp 5 juta per bulan. “Padahal lurah dan camat bertanggung jawab mengetahui kondisi warga dan berjalannya pembangunan di wilayah mereka,” kata dia. Penambahan gaji, kata dia, juga bisa mengurangi risiko terjadinya korupsi di lingkungan kecamatan dan kelurahan.

Namun kenaikan pendapatan itu harus dibarengi pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja camat dan lurah. “Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan,” kata Febri. “Harus dipastikan juga bahwa tidak ada pegawai kelurahan dan kecamatan yang mengambil kutipan dari warga yang datang,” katanya.

ANGGRITA DESYANI

Berita Tempo Lain:
Kasus Cebongan, Senjata Kopassus Akan Diperiksa

Mahfud MD: Saya Takut Jadi Presiden!

Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi Hari Ini

Sketsa Wajah Penyerang LP Cebongan Belum Sempurna


Topik terhangat:
Partai Demokrat
| Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

9 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya