Berapa Gaji Lurah dan Camat yang Dilelang Jokowi?

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 4 April 2013 05:09 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan hormat bendera saat berlansungnya upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-41 di Lapangan Monas, Jakarta, (29-11). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyatakan total pendapatan yang diperoleh (take home pay) seorang lurah dan camat berbeda satu sama lain. Ia menjelaskan, untuk posisi lurah dengan pangkat III/C dengan masa kerja 20 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.009.500.

Tak hanya itu, lurah juga masih mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000. Belum lagi ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp6.550.000. "Total take home pay mencapai Rp10.099.500," ucap Chaidir saat dihubungi, Rabu 3 April 2013.

Sementara untuk posisi camat dengan masa kerja yang sama 20 tahun dan berpangkat IIID mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.136.800. Angka itu akan bertambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. Sama seperti lurah yang mendapatkan TKD, nominal TKD yang dikantongi oleh camat sebesar Rp10.550.000. Itu artinya take home pay seorang camat di Jakarta sebesar Rp14.946.800.

Lebih lanjut, lurah dan camat juga mendapatkan kendaraan operasional dan rumah dinas. Sama seperti pegawai negeri lainnya jaminan kesehatan berupa Jamkesda bakal diperoleh lurah dan camat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BKD DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan seorang lurah dan camat tak beda seperti mengurusi sebuah rumah. Mereka dituntut untuk mengetahui setiap celah persoalan yang berada diwilayahnya. "Mengurus warga sama seperti mengurus anak. Harus tahu dan hafal," kata dia.

ADITYA BUDIMAN

Baca
Video Bule Pilih 'Berdamai' dengan Polantas Bali

Tilang Elektronik, Ahok: Tak Ada Lagi Prit Gocap

Siapa Bilang Sulit Mengurus Surat Tilang?

Tip Briptu Eka Cs Saat Ditilang



Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya