Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
"Kalau orang tua takut mereka tak bisa ujian, tak usah khawatir. Hak itu dilindungi undang-undang. Mereka bisa ujian di kantor polisi," ujar Ihsan, ketika dihubungi Kamis, 11 April 2013.
Menurut Ihsan, penahanan atas pelaku tindak kriminal di bawah umur masih bisa dilakukan mengingat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berlaku. Pasal 32 peraturan itu menegaskan bahwa penahanan terhadap pelaku pidana yang masih anak-anak tidak bisa dilakukan. Namun, dalam aturan peralihan, memang dijelaskan bahwa UU Peradilan Anak baru berlaku dua tahun setelah disahkan.
Karena itu, Ihsan mengatakan polisi bisa saja melakukan penahanan terhadap empat siswa SMP YPUI tersangka aksi pencabulan. "Asal, ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang menjadi acuan oleh penyidik," ujar Ihsan.
Ihsan mengatakan, pertimbangan itu bisa meliputi untuk kemudahan pemeriksaan dan melindungi keselamatan anak. Hal itu, kata Ihsan, sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Ihsan pun mengatakan bahwa anak yang ditahan pun punya hak yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya seperti diperbolehkan mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel orang dewasa.
Ditanyai apakah ada kemungkinan penangguhan penahanan dilakukan, Ihsan berkata mungkin saja. Pihak orang tua harus menyakinkan anak-anak yang menjadi tersangka tak akan lagi melakukan kesalahannya dan tak kabur dari proses hukum.
"Tapi, sekali lagi, penyidik punya pertimbangan tersendiri, seperti anak ditahan agar selamat dari serangan balas dendam korban," ujar Ihsan.