Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya, Besok
Reporter
Editor
Rabu, 1 September 2004 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar, Kamis (2/9). "Dia diperiksa polisi Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah, besok pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, Rabu (1/9).Agung kembali dipanggil polisi setelah pada panggilan pertama Jumat (27/8) lalu dia tidak hadir. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani Jumat (27/8), mengatakan dalam waktu sekitar 3 hari kedepan, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Agung. Dikatakan Kapolda, politikus PDI Perjuangan ini, tetap akan dipanggil untuk memenuhi keterangan yang diperlukan polisi. Kapolda mengatakan, pemanggilan Agung memang sengaja dilakukan usai masa baktinya sebagai anggota DPRD. Sebab dengan begitu, polisi tidak memerlukan izin presiden. "Kami perlu mendengar keterangan dua belah pihak pelapor dan terlapor. Keterangan pelapor mengarah kepada terlapor," katanya. Sampai saat ini polisi telah memeriksa empat orang saksi pelapor. Kapolda mengatakan, jika penyidik mempunyai bukti awal, status Agung bisa dinaikan menjadi tersangka. Agung diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan izin trayek sebesar Rp 1 milliar. Dia dilaporkan Etty Mustam yang mengatasnamakan 3 orang rekannya yang lain sebagai pengusaha angkutan kota yang meminta proses izin trayek mereka dimuluskan Agung. Saat itu, pada tahun 2003, Agung masih menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta. Polisi, yang menirukan Etty, ia dan 3 rekannya dijanjikan mendapatkan ijin trayek dengan uang senilai Rp 1 miliar untuk 200 armada angkutan kota. Uang itu sendiri diberikan secara bertahap, hingga mencapai Rp 1 milliar. Yophiandi - Tempo News Room