Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi  

Reporter

Senin, 22 April 2013 13:58 WIB

Replika MRT. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera memulai proyek mass rapid transit (MRT) masih terganjal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Sampai saat ini, Gubernur Jokowi belum menandatangani surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan itu. Surat penyataan itu juga berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat. “Enggak tahu (kapan ditandatangani), saya mau tanya dulu dari mana asal-usulnya surat itu,” kata Jokowi. Dalam proyek berbiaya sekitar Rp 15 triliun itu, 49 persen di antaranya hibah dari pemerintah pusat.

Dalam contoh format surat yang diperoleh Tempo, pernyataan ini berisi kesediaan gubernur sebagai pengguna dana hibah untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat. Pertanggungjawabannya meliputi kebenaran penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Jika terjadi penyimpangan di kemudian hari, kata surat itu, Gubernur bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian ke kas negara. Atas penyimpangan itu, Gubernur juga bersedia dituntut secara hukum. Surat ini adalah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah.

Menurut Jokowi, surat pernyataan tersebut cukup membingungkan. Dalam proyek MRT, kata dia, kewenangan Gubernur hanya sebatas membuat kebijakan untuk menjalankan proyek tersebut. Adapun persoalan teknis diurus direksi PT MRT Jakarta. (Baca: Jokowi Memastikan MRT Dibangun)

Jokowi menambahkan, tanggung jawab sebuah perseroan terbatas ada di tangan direksi. Gubernur, kata dia, tidak pernah mengerjakan proyek tersebut. “Masak Gubernur hanya mengawasi setiap hari, mesti bertanggung jawab. Keenakan manajemennya, dong,” ujarnya, Jumat, 20 April 2013.

Poin bertanggung jawab mutlak serta ancaman pidana itu membuat Jokowi meradang. Itu pula yang membuatnya enggan menandatangani surat tersebut. Namun, Jokowi menampik tuduhan bahwa persoalan tersebut merupakan hal utama terganjalnya pelaksanaan MRT. “Bukan masalah itu,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan, klausul dalam surat pernyataan yang disertai ancaman pidana merupakan prosedur yang lumrah dalam sebuah pengerjaan proyek besar milik pemerintah. “Itu risiko. Artinya, setiap uang negara yang dipinjam harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ahok tanpa menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab yang dimaksud.

Dia menambahkan, pelaksanaan MRT mundur karena masih menunggu penyelesaian persoalan administrasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah komposisi beban pembagian utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) berubah dari 58 : 42 menjadi 51 : 49 (51 persen pemerintah DKI), pemerintah DKI harus mendapat persetujuan ulang dari Kementerian Dalam Negeri. “Tidak ada masalah dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu,” kata Basuki. (Baca: Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi)

Rencana pengumuman pemenang tender dan peletakan batu pertama MRT yang akan dilakukan bulan ini semakin tidak jelas. Padahal, proyek koridor pertama yang terbentang dari Lebak Bulus hingga Dukuh Atas sepanjang 14,5 kilometer itu sudah mundur dari jadwal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, enggan berkomentar tentang surat pernyataan yang belum diteken Gubernur Jokowi. Dia menolak diwawancarai saat ditemui Tempo di kantor PT MRT di Wisma Nusantara, Jumat lalu. “Saya no comment,” ujarnya, sambil menambahkan, “PT MRT Jakarta akan memberi informasi apabila menurut kami perlu untuk diketahui (publik).” Ikuti perkembangan MRT di sini.

JAYADI SUPRIADIN | ANGGRITA DESYANI | NURHASIM

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

6 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

8 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

9 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

10 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

11 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

17 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya