Siapa Berwenang Putuskan Pemenang Tender MRT?  

Reporter

Selasa, 23 April 2013 14:28 WIB

Sales Promotion Girl sedang menjela skan kepada pengunjung miniatur Mass Rapid Transit (MRT) dalam acara MRT Mall Road Showdi Plaza Blok M , Jakarta selatan, Kamis 29 Desember 2011. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek mass rapid transit (MRT) tak hanya terganjal oleh surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang belum diteken Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy Priatna, mengatakan proyek senilai Rp 15 triliun itu juga terganjal masalah administrasi yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta. Keduanya berselisih tentang siapa yang berwenang memutuskan pemenang tender pembangunan MRT koridor Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia. (Baca: Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi)

Dedy mengatakan persoalan administrasi ini sempat didiskusikan antara direksi lama PT MRT dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. “Dari diskusi itu ditetapkan yang berwenang memutuskan pemenang tender adalah Gubernur DKI," kata Dedy, akhir pekan lalu.

Gubernur Jokowi berencana mengumumkan pemenang tender pembangunan konstruksi MRT pada pekan ketiga bulan ini. Namun, sampai saat ini pemenang tender belum diumumkan. Tahun lalu, dua konsorsium dinominasikan akan menggarap tiga paket pekerjaan bawah tanah dengan nilai Rp 4-4,5 triliun. Satu konsorsium adalah Obayashi Corporation, PT Wijaya Karya, dan PT Jaya Konstruksi. Satu konsorsium lagi dipimpin Sumitomo Mitsui Construction Company bersama PT Hutama Karya.

Bukannya mengumumkan pemenang tender, menurut Dedy, Jokowi balik mempertanyakan kenapa dia yang harus memutuskan. Bekas Wali Kota Solo itu, menurut Dedy, kemudian membandingkan dengan tender proyek lainnya yang dikerjakan BUMN di tingkat pusat yang tidak diputuskan Menteri Negara BUMN. (Baca: Jokowi Ragu Lanjutkan MRT?)

Setelah mendengar pernyataan Jokowi itu, kata Dedy, hanya BPKP yang tetap meminta Gubernur meneken pemenang tender. “Jadi bolak-balik begitu saja,” ujarnya. Jalan tengahnya, menurut Dedy, keputusan pemenang tender disiasati dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Mendagri Janjikan Administrasi MRT Rampung Sepekan)

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

9 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya