Lagi, Penipuan Investasi Senilai Rp 43 Miliar

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 28 April 2013 19:13 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Sektor Sukmajaya menangkap pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia, Purwandriono, 46 tahun, karena melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi kepada korbannya. Warga Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos itu, telah menipu sebanyak 70 orang dengan kerugian korban sebesar Rp 43.962.000.000.

"Kita baru tangkap pelaku penipuan, modusnya seperti Langit Biru," kata Kepala Polsek Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Minggu, 28 April 2013.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya sekitar pukul 13.30 tadi, Minggu, 28 April 2013. Namun, polisi belum bersedia mendetail tentang pelaku dan penangkapannya. "Besok akan dirilis," kata Fitria. Perangai pelaku diketahui setelah korbannya, Aas Asiah, 35 tahun, yang merupakan warga Griya Dopok Asri, Blok C I nomor 14 A RT 09 RW 24, Mekarjaya, Sukmajaya, melaporkan penipuan itu ke Polsek Sukmajaya beberapa hari yang lalu. "Masing-masing kerugian (korban) Rp 583 juta," kata Fitria.

Menurut Fitria, modus pelaku adalah dengan meyakinkan korbannya bahwa perusahaan itu menyediakan alat tulis kantor di wilayah perkantoran, Kuningan, Jakarta Selatan. Para korbannya kemudian dijanjikan bunga 4 persen dari investasinya. Namun selama berinvestasi korban mengaku baru sekali sampai dua kali dibayar. "Bahkan ada korban yang sama sekali belum dibayar bunganya," katanya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan mengambil keterangan dari beberapa korban. Korban yang teridentifikasi baru sebanyak 70 orang dengan kerugian Rp Rp 43.962.000.000. Mereka terdiri dari warga Depok dan Jakarta. Di Depok sendiri korbannya ada di Kecamatan Cimanggis, Limo, dan Sukmajaya. "Kami masih mengembangkan korban yang dibohongi ini," kata Fitria.

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko memberkan penangkapan itu. "Iya modusya kerjasama dengan keuntungan 14 persen," katanya. Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sukmajaya. Dia dikenakan pasal 379 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," kata Achmad.

ILHAM TIRTA




Topik Terhangat:
Edsus Sosialita | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston


Baca juga:

Pria Tampan Diusir dari Arab Angkat Bicara
Twit Terakhir, Ustad Uje Baca Doa Mau Tidur

Ini Spesifikasi Motor Gede yang Ditunggangi Uje
Pose 'Ajaib' Para Sosialita di Depan Kamera

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

15 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

24 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya