TEMPO.CO, Jakarta - Empat mobil toilet yang pengadaannya sedang disidik Kejaksaan Agung, ternyata masih dipakai Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keempat mobil itu diparkir di Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.
Dua tersangka kasus ini adalah mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI berinisial LL, dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinsial A. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 29 April 2013, dengan berkas penyidikan Nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
Kejaksaan menduga keduanya telah menyalahgunakan wewenang pada proyek pengadaan mobil toilet VVIP (Very Very Important Person) ukuran besar, dan mobil toilet kecil di Dinas Kebersihan berbiaya sebesar Rp 5,328 miliar. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini belum disebutkan oleh Kejaksaan.
Juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi belum mau menyebutkan nama lengkap kedua tersangka itu. "Sampai saat ini, inisial saja dulu. Kami melihat perkembangan penyidikan," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini untuk melihat apakah ada kemungkinan proyek melibatkan oknum lainnya. Soal kemungkinan Kepala Dinas Kebersihan Jakarta ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut, kata Untung, "Lihat perkembangan penyidikan dulu."