Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang

Reporter

Editor

Amirullah

Minggu, 5 Mei 2013 11:22 WIB

Pabrik pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang -Praktek perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga karena motif ekonomi. Pemilik pabrik ingin untung besar dengan biaya yang sedikit.


"Sementara ini diduga motifnya ekonomi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Ahad 5 Mei 2013.


Berdasarkan keterangan para buruh dan tersangka, menurut Bambang, kerja paksa yang diiringi dengan penyekapan, gaji rendah, hingga pengabaian hak-hak buruh itu dilakukan oleh Yuki Irawan, pemilik CV Cahaya Logam, untuk menekan biaya operasional perusahaan. "Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi mendapatkan hasil atau untung yang banyak," kata Bambang.


Meski begitu, Bambang mengatakan kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka termasuk, Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.


Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci alumunium dan alat-alat dapur ini. Pabrik itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.

Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.


Advertising
Advertising

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal Pasal 372 tentang penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara.


JONIANSYAH

Berita terkait

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.

Baca Selengkapnya

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.

Baca Selengkapnya

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.

Baca Selengkapnya

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni

Baca Selengkapnya

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

15 April 2017

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.

Baca Selengkapnya