Budak Pabrik Panci Disiram Aluminium Panas

Reporter

Senin, 6 Mei 2013 14:57 WIB

Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 25 buruh pabrik panci CV Cahaya Logam bukan cuma disekap dan tidak digaji. Mereka juga mengalami aneka penganiayaan mulai dari ditempeleng sampai disiram aluminium panas.

Penderitaan itu terungkap lewat rekonstruksi penganiayaan dan kekerasan yang menimpa 25 buruh pabrik panci yang digelar kepolisian setempat di halaman Kantor Satuan Lalu-Lintas Polresta Tangerang pada Sabtu lalu 4 Mei 2013. Total ada 83 adegan penganiayaan dan kekerasan yang diperagakan saat itu.



Bukan hanya Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik yang berlokasi di Sepatan, Tangerang, yang melakukan penganiaan dan kekerasan terhadap buruh. Sebanyak empat anak buah Yuki yang bekerja sebagai mandior dan ikut ditetapkan sebagai tersangka pernah melakukan juga.

Tedi Sukarno, 35 tahun, misalnya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh. Tedi memukul dengan tangan, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan siram air panas. “Tedi juga mengawasi buruh selama 24 jam agar mereka tidak kabur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga. (Baca: 25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi)

Tersangka lain, Nurdin, 34 tahun, juga melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh dengan cara memukul dengan tangan, menampar dan memukul kepala. Adapun Yuki, si pemilik pabrik, menampar dan memukul 13 buruh. "Pemukulan terjadi sejak buruh awal bekerja di tempat usaha tersebut,"kata Shinto.


Ada pula centeng Yuki yang menuangkan cairan aluminium panas di kaki buruh. Buruh yang pernah mengalami penyiksaan ini adalah Andi Gunawan. Dia yang berhasil kabur dan ikut berperan mengungkap adanya penyekapan menceritakan penderitaannya itu kepada Komnas HAM.


Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis: perampasan kemerdekaan orang, penganiayaan, penggelapan, dan pelangaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Di pabrik panci yang digerebek polisi Jumat lalu, para buruh diperlakukan seperti budak. Mereka dipaksa bekerja sejak pukul 6 pagi sampai 10 malam. Di luar itu mereka semua dikumpulkan dalam sebuah ruang pengap, lembap, dan kotor tanpa alas tidur. Mereka disekap antara 4-6 bulan.

Selama disekap para buruh tidak diperbolehkan mandi, ganti baju, dan salat. “Uang, HP dan pakaian dari kampung yang dibawa disita pemilik pabrik," kata Shinto. (Baca: Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara )


Sekalipun jauh di bawah upah minimum yang berlaku yang sebesar Rp 2,2 juta, gaji Rp 600 ribu per bulan yang dijanjikan juga tak pernah dibayar. Dinas Tenaga Kerja Tangerang mengaku tidak tahu adanya kejahatan ini karena pabrik ini tidak berizin usaha alias ilegal. Simak berita perbudakan kelam buruh di sini.

AYU CIPTA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan

Baca Selengkapnya

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Selengkapnya

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.

Baca Selengkapnya

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya